Mendagri Persilakan Pj Kepala Daerah Mundur Jika Berminat Ikut Pilkada

Kamis 28-03-2024,08:00 WIB
Editor : Hariyadi

Untuk Pilkada tahun ini, tambah Tito, penetapan paslon dilakukan pada 22 September 2024. Sehingga sejak 22 Maret, Pj Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pejabat daerah.

“Kecuali ada persetujuan tertulis menteri (Mendagri),” tegasnya.

Purnawirawan Jenderal Polri kembali mengingatkan bahwa posisi Pj kepala daerah bersifat sementara untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang telah habis masa jabatannya.

BACA JUGA: Kepemimpinan Edi-Rendi di Kukar Diakui dengan Terjadinya Peningkatan Ekonomi dan Pembangunan

“Jadi jelas Pj itu ditunjuk, sedangkan kepala daerah definitif adalah orang dipilih oleh rakyat,” jelasnya.

Tidak kalah pentingnya, menurut Mendagri, keberadaan para Pj adalah men-trigger pelaksanaan Pilkada dan menjalankan roda pemerintahan di daerah ketika masa jabatan kepala daerah definitif berakhir.

"Bayangkan ini adalah Pj terlama yang pernah ada, sampai 2 tahun. Juga terbanyak, ada 254 penjabat. Bahkan gubernur ada 25 penjabat dari 38 gubernur" ungkapnya.

BACA JUGA: Pom Mini Ilegal Merajalela, Pokja 30 Kaltim Sebut Pemkot Samarinda Lempar Tanggung Jawab

Tito juga berpesan kepada seluruh penjabat kepala daerah yang tidak dari Kemendagri, seperti dari kementerian dan lembaga lain, Tito meminta agar tetap berkoordinasi dengan Kemendagri.

"Yang pasti Pj diamanahi agar pembangunan berjalan, roda pemerintahan berjalan, layanan publik tetap jalan untuk menunjukkan kehadiran negara," pungkasnya.

Kategori :