Polisi Ungkap 62 Kasus Narkotika di Balikpapan, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur

Kamis 14-03-2024,11:30 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Hariyadi

Lalu untuk pelaku dengan kepemilikan obat Double L, Kompol Sujarwo menegaskan akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Sambangi Kantor DPRD PPU, Keluarga Korban Pembunuhan Desak Revisi UU Perlindungan Anak

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kota Balikpapan agar selalu mengawasi dan sadar akan bahaya narkoba.

“Bagi para orangtua diharapkan dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anak. Jangan sampai terpengaruh pada hal-hal yang menjerumuskan seperti narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tegas Ipda Sangidun.

Kategori :