BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 62 kasus narkoba sejak awal 2024 lalu. Total 75 tersangka diamankan dalam kasus ini, 2 di antaranya di bawah umur.
“Para tersangka yang berhasil diringkus ini terdiri dari 68 pria, 7 wanita, dan 2 anak yang masih di bawah umur. Mereka berstatus pengedar,” ungkap Kapolresta Balikpapan, AKBP Anton Firmanto, Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, barang bukti yang disita dari para tersangka yakni, 272,65 gram sabu, 12 ribu butir obat keras Double L, uang tunai sebesar Rp8.050.000, dan 7 unit sepeda motor.
BACA JUGA: Beras 1,65 Ton Milik Bulog Gagal Diselundupkan ke Kalsel
Kasat Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo menambahkan, barang haram ini dipasok dari luar Balikpapan, seperti Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar).
“Modus operandi yang digunakan para pelaku pun juga cukup beragam,” kata Kompol Sujarwo.
Ia menjelaskan, proses pemesanan jenis, jumlah barang, harga dan mengatur tempat transaksi dilakukan melalui telepon. Sedangkan untuk transaksi umumnya dilakukan melalui transfer dan pengiriman barang via kurir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
BACA JUGA: Indra Sjafri Panggil 37 Nama untuk Pemusatan Latihan U-20 di Jakarta
“Tak hanya itu, untuk para pengedar dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun juga,” jelas Kompol Sujarwo.
Adapun Pasal 112 UU Narkotika berbunyi: “mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.”
BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi KPU: Pasangan Prabowo-Gibran Unggul di 16 Provinsi
Sedangkan pada Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Perbedaan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika ada pada perbuatan dan ancaman pidana bagi para pelaku. Pasal 112 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasi, atau menyediakan narkotika.
Sementara Pasal 114 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan/memberikan narkotika.