Beras 1,65 Ton Milik Bulog Gagal Diselundupkan ke Kalsel

Beras 1,65 Ton Milik Bulog Gagal Diselundupkan ke Kalsel

Polresta Balikpapan ungkap kasus penyelundupan dan penimbunan beras SPHP, Rabu(13/3/2024). -Humas Polresta Balikpapan.-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Satgas Pangan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan berhasil gagalkan 1,65 ton beras selundupan untuk dijual ke luar daerah. 

Beras selundupan itu merupakan Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Badan Urusan Logistik (Bulog) Kaltim Kaltara. Beras tersebut rencananya akan dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi di Kalimantan Selatan.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kanit Tipidter Iptu Wirawan Trisnadi saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu 13 Maret 2024. Ia mengungkapkan operasi ini merupakan hasil kerja Satgas Pangan Polresta Balikpapan dalam memberantas penimbunan dan penyelundupan pangan di Balikpapan.

BACA JUGA:Upaya Stabilitasi Harga, Pemkab Paser Gelar Gerakan Pangan Murah

Ia menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Bermula pada Rabu (28/2/2024) lalu, tim Satgas Pangan berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam aksi penyalahgunaan beras SPHP ini. Mereka adalah MSP (26), RH (33), dan MA (27). Ketiganya berasal dari Kalimantan Selatan.

"Mereka ditangkap saat beristirahat di sebuah kebun di Jalan Padat Karya, Kawasan Gunung Steling," jelas Iptu Wirawan.

Ketiga tersangka ini diduga telah beraksi selama dua minggu sebelum pengungkapan. Mereka memiliki peran masing-masing, termasuk sebagai pemodal, pencari jaringan untuk mencari toko-toko yang menjual beras SPHP dalam jumlah besar, dan juru bayar.

Ipda Wirawan juga membeberkan bahwa beras SPHP tersebut dibeli dengan harga 11.500 ribu rupiah per kilogram di toko-toko kelontongan di Balikpapan.

Selanjutnya beras tersebut rencananya akan dijual kembali di Kalimantan Selatan dengan harga yang jauh lebih tinggi, mencapai Rp 13-14 ribu per kilogram.

BACA JUGA:Jangan Panik Dulu, Distribusi Beras di Balikpapan Terhenti Sementara Gara-Gara Ini

"Pemilik truk berstatus sebagai saksi, dan kami masih mendalami kasus ini karena diduga ada pesanan untuk beras itu di Kalsel yang sedang mengalami kelangkaan beras," tegas Iptu Wirawan.

Adapun dari hasil operasi penangkapan tersebut, tim Satgas Pangan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tahun 2021 beserta STNK-nya, 28 karung kemasan 50 kilogram beras SPHT Bulog, 50 karung kemasan 5 kilogram beras SPHT Bulog, 1 lembar kuitansi pembelian beras SPHT Bulog.

Lebih lanjut, Iptu Wirawan menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau Pasal 53 Jo Pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. 

“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 100 miliar rupiah,” tegas Iptu Wirawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: