SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sebuah kisah tragis menimpa satu keluarga pemilik rumah makan di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Anak pemilik rumah makan berusia 12 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh karyawannya sendiri, yakni seorang pria berinisial SU, usia 21 tahun.
BACA JUGA: Dipicu Masalah Keluarga, Pria di Samarinda Tempel Parang ke Leher Pedagang Nasi Kuning
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra menuturkan kronologi kejadian bermula saat pelaku yang bekerja di rumah makan milik orangtua korban menyelinap saat majikannya sedang sibuk menyiapkan dagangan.
"Pelaku merupakan pramusaji di sebuah rumah makan di wilayah kecamatan Palaran. Ibu dan ayah korban sedang melakukan aktivitas seperti biasa mempersiapkan dagangannya," tutur Kapolsek Palaran kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
BACA JUGA: Narkoba Ancam Generasi Penerus Bangsa, Polresta Balikpapan Gelar Sosialisasi di SMP 22 Sumberejo
Sekitar pukul 15.00 Wita, ibu korban menyuruh korban untuk beristirahat di kamar setelah membantu kedua orang tuanya mempersiapkan dagangan.
Di tengah kesibukannya melayani pengunjung yang datang, ayah dan ibu korban tidak memperhatikan kembali keberadaan pelaku.
BACA JUGA: Operasi Keselamatan Mahakam Resmi Dimulai, Knalpot Brong Hingga Kendaraan ODOL Bakal Ditilang
"Kemudian ibu korban mencari pelaku dan tanpa sengaja melintas di depan kamar korban. Saat ibu korban masuk ke dalam kamar, terkejut lah ibu korban melihat pelaku di dalam kamar korban tidak menggunakan pakaian dan melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur," terang Kompol Zarma.
Melihat kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Palaran agar perbuatan pelaku diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Tanggapi Maraknya Bullying dan Kekerasan di Sekolah: ‘Tak Bisa Hadapi Sendiri’
Kompol Zarma mengatakan, terduga pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur telah ditangkap pada Senin (4/3/2024), sekira pukul 15.00 Wita berdasarkan laporan polisi nomor 08/III/2024.
Menurutnya, pelaku inisial SU (21) merupakan warga Kecamatan Jatipuro, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Berencana di Berau Divonis Hukuman Mati