Bankaltimtara

Raperda Retribusi Kesehatan Dibahas, Dinkes Samarinda Pastikan Layanan Dasar Tetap Gratis

Raperda Retribusi Kesehatan Dibahas, Dinkes Samarinda Pastikan Layanan Dasar Tetap Gratis

RS IA Moeis menyediakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Kota Samarinda.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda memastikan layanan kesehatan dasar dan kegawatdaruratan tetap diberikan secara gratis meski pembahasan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah tengah berlangsung di DPRD Samarinda.

Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih, menegaskan bahwa retribusi kesehatan dalam Raperda tersebut hanya berlaku untuk layanan di luar skema jaminan kesehatan yang sudah ada. 

Ia menyebut, hampir seluruh warga Samarinda telah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Untuk Samarinda, cakupan jaminan kesehatan sudah sekitar 99 persen melalui BPJS. Jadi, retribusi yang dibicarakan ini berada di luar itu,” ujar Ismed usai menghadiri rapat pembahasan perubahan Raperda di DPRD Samarinda, Senin (15/12/2025).

BACA JUGA: Finalisasi Ranperda Pajak dan Retribusi, Bapenda Ungkap PAD Samarinda Selama 2025 Capai Rp1,05 Triliun

BACA JUGA: Zero Compromise for Safety, Wawali Samarinda Dukung KSOP Tingkatkan Keselamatan Pelayaran

Menurut Ismed, retribusi kesehatan hanya dapat dikenakan pada kondisi tertentu, seperti pasien yang tidak memiliki kartu BPJS, bukan warga ber-KTP Samarinda, atau tidak terdaftar dalam program jaminan kesehatan. 

Namun demikian, layanan kesehatan yang bersifat wajib tetap harus diberikan tanpa pengecualian.

Dalam rapat tersebut, DPRD Samarinda memberikan catatan agar layanan kesehatan primer tidak dimasukkan sebagai objek retribusi. 

Catatan itu, kata Ismed, sejalan dengan prinsip bahwa kesehatan merupakan pelayanan dasar yang wajib disediakan pemerintah.

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Bakal Siapkan SOP untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Bakal Evaluasi Kerja Sama Pengelolaan Mahakam Lampion Garden

“Dewan menambahkan klausul bahwa jika masih masuk dalam pembiayaan wajib kesehatan yang primer, itu jangan dikenakan retribusi. Misalnya pelayanan kegawatdaruratan medis, meskipun pasien tidak punya BPJS atau bukan warga Samarinda, tetap wajib dilayani,” jelasnya.

Ismed menambahkan, kebijakan tersebut pada praktiknya telah lama diterapkan oleh Pemerintah Kota Samarinda. Salah satu contohnya melalui program Doctor On Call yang memberikan layanan kesehatan tanpa melihat status kependudukan pasien.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: