Orangtua Sedang Menyiapkan Dagangan, Anaknya yang Masih 12 Tahun Digagahi Karyawan

Kamis 07-03-2024,11:30 WIB
Editor : Hariyadi

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Palaran dan pelaku juga sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolsek Palaran.

Selanjutnya, pelaku dijerat dengan  Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kategori :