"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Palaran dan pelaku juga sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolsek Palaran.
Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.