Bankaltimtara

Pendaftaran Pedagang Pasar Pagi Samarinda Wajib Online, Kuota Tahap Pertama 1.800 Petak

Pendaftaran Pedagang Pasar Pagi Samarinda Wajib Online, Kuota Tahap Pertama 1.800 Petak

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani-Rahmat/Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) memastikan seluruh persiapan pendaftaran pedagang Pasar Pagi Samarinda telah dilakukan secara matang.

Pendaftaran pedagang tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 20–24 Desember 2025 dan wajib dilakukan secara daring.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani mengatakan, seluruh petugas telah mendapatkan pembekalan, termasuk kesiapan desk pengaduan serta tim verifikasi dan validasi yang akan berjaga langsung di lokasi.

“Petugas sudah kami briefing semua. Desk pengaduan siap, tim verifikasi dan validasi juga standby di tempat,” ujar Nurrahmani saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Sabtu, 20 Desember 2025.

BACA JUGA: Tinjau Kesiapan Infrastruktur Pasar Pagi, Komisi III DPRD Samarinda Soroti Jalur Evakuasi

Ia menjelaskan, pendaftaran tahap pertama ditargetkan rampung dalam rentang waktu tersebut agar Pemkot dapat segera masuk ke pembahasan tahap kedua pengelolaan Pasar Pagi.

“Kami berharap tanggal 20 sampai 24 ini bisa selesai, sehingga kami bisa membahas ke tahap dua,” katanya.

Nurrahmani menegaskan, meski pasar nantinya telah beroperasi, aspek pemeliharaan dan operasional tetap akan dievaluasi secara berkala setiap tahun.

Untuk urusan bangunan pasar, koordinasi lanjutan akan dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku instansi pelaksana pembangunan.

BACA JUGA: Jelang Pembukaan Pasar Pagi, Pengawasan Lapak Lebih Ketat Kini Menggunakan Aplikasi

“Kalau bangunan itu kan dibangun oleh PUPR, nanti kami akan berdiskusi dan berkomunikasi lagi dengan PUPR,” ujarnya.

Terkait isu saluran air di rooftop gedung Pasar Pagi, Nurrahmani menilai hal tersebut bukan menjadi kebutuhan mendesak bagi pedagang, mengingat area tersebut bukan digunakan sebagai lokasi berjualan.

“Di rooftop itu bukan tempat berjualan, jadi saya pikir bukan sesuatu yang urgensinya ke pedagang. Yang paling kami utamakan adalah kenyamanan pedagang dan pengunjung,” katanya.

Dalam pendaftaran tahap pertama ini, Pemkot Samarinda memprioritaskan pedagang yang selama ini benar-benar berjualan di Pasar Pagi, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Samarinda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait