Bankaltimtara

Pendaftaran Pedagang Pasar Pagi Samarinda Wajib Online, Kuota Tahap Pertama 1.800 Petak

Pendaftaran Pedagang Pasar Pagi Samarinda Wajib Online, Kuota Tahap Pertama 1.800 Petak

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani-Rahmat/Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: DLH Samarinda Targetkan Insinerator Beroperasi Akhir Desember Tahun Ini

“Pendaftaran tanggal 20 sampai 24 itu wajib. Prioritasnya adalah pedagang yang riil selama ini berjualan di Pasar Pagi,” ucap Nurrahmani.

Ia menegaskan, tahap kedua nantinya tidak dibuka secara bebas. Data pedagang yang telah terdaftar akan terus dikelola dan disesuaikan dengan kebijakan lanjutan pemerintah.

“Bukan kemudian tahap dua itu siapa saja boleh masuk. Data yang ada ini yang terus kami kelola,” jelasnya.

Untuk tahap pertama, kuota yang disiapkan sebanyak 1.800 petak. Sementara terkait kemungkinan masuknya pedagang baru, Nurrahmani menyebut hal tersebut masih bergantung pada kebijakan Wali Kota Samarinda ke depan.

BACA JUGA: Calo Minggir Dulu, Pedagang Pasar Pagi Samarinda Akan Didata Via Aplikasi

“Kalau pedagang baru nanti ada atau tidak, itu saya belum tahu, tergantung kebijakan Pak Wali Kota. Untuk tahap ini kami fokus ke pedagang yang memang sudah masuk di sini,” katanya.

Nurrahmani juga meluruskan bahwa pelayanan offline yang disediakan di lokasi bukanlah pendaftaran manual, melainkan bagian dari proses verifikasi.

“Pendaftaran 100 persen online. Offline itu hanya rangkaian verifikasi. Setelah validasi, pedagang akan mendapatkan QR, dicetak di sini, lalu melengkapi persyaratan dan menerima kunci petaknya,” ujarnya.

Selain itu, proses penandatanganan perjanjian tetap dilakukan secara fisik karena membutuhkan tanda tangan basah.

BACA JUGA: PLN Kaltimra Siapkan 1.382 MW Hadapi Lonjakan Konsumsi Momentum Natal 2025 dan Tahun 2026

Pedagang diwajibkan membawa KTP asli serta bukti pelunasan tunggakan sebelumnya. Ke depan, seluruh pembayaran retribusi pasar akan dilakukan secara non-tunai.

“Penandatanganan perjanjian tetap fisik. Untuk pembayaran retribusi nanti semuanya harus online,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait