PT MHU Klarifikasi Insiden di Danau Bukit Lontar, Tegaskan Bukan Wilayah Konsesinya
PT Multi Harapan Utama (MHU) beserta Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto meninjau lokasi orang tenggelam di Desa Margahayu.-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Kabar duka menyelimuti Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menyusul tenggelamnya Thomas Steven Gomes (21) di Danau Bukit Lontar.
Insiden tragis ini sempat memicu dugaan bahwa lokasi danau tersebut berada di area aktivitas tambang milik PT Multi Harapan Utama (MHU).
Namun, pihak MHU, bersama Kepala Dinas ESDM Kaltim dan Kepala Desa sigap meluruskan informasi yang beredar.
PT MHU secara tegas membantah keterkaitan Danau Bukit Lontar dengan wilayah konsesi maupun area operasional mereka.
Perusahaan menegaskan, danau tersebut adalah danau alami yang terbentuk dari rawa-rawa, jauh sebelum adanya kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.
Klarifikasi ini senada dengan penjelasan Rusdi, Kepala Desa Margahayu. Ia membenarkan bahwa Danau Bukit Lontar sudah ada sejak lama, terbentuk secara alami, dan dimanfaatkan masyarakat sekitar.
Bahkan, danau ini sempat digadang-gadang sebagai lokasi program ketahanan pangan desa, namun rencana itu urung karena dasar danau yang dipenuhi tunggul kayu dinilai tidak aman.
“Danau Bukit Lontar merupakan danau alami yang telah lama ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Korban yang tenggelam kemarin bukanlah warga desa Margahayu, korban tersebut adalah pekerja salah satu perusahaan perkebunan yang beraktivitas dan memiliki camp pekerja di sekitar lokasi kejadian,” ujar Rusdi belum lama ini.
Penegasan serupa juga datang dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Bambang Arwanto, yang langsung meninjau lokasi kejadian pada Kamis 31 Juli 2025.
“Danau ini bukan void, tidak ada kegiatan pertambangan di danau ini yang dilakukan oleh MHU, dan kami jelaskan lagi bahwa lokasi kejadian adalah danau alami, yang bernama Danau Bukit Lontar, dan sebelumnya pernah diusulkan Pak Kades untuk dijadikan tempat kegiatan ketahanan pangan ikan air tawar,” terang Bambang.
Dari pihak External Relation PT MHU, Samsir, kembali menekankan bahwa Danau Bukit Lontar memang berada di luar wilayah konsesi perusahaan dan bukan merupakan lubang bekas tambang.
“Perusahaan memastikan lokasi tersebut bukan bagian dari wilayah operasional. Namun demikian, kami tetap menjalin komunikasi baik dengan pihak keluarga korban dan memberikan dukungan moral sebagai bentuk kepedulian perusahaan,” ujarnya.
Tak hanya itu, PT MHU juga menegaskan komitmennya terhadap keselamatan dan pengelolaan lingkungan.
Perusahaan secara konsisten menerapkan pengamanan di area lubang bekas tambang yang berada di luar wilayah konsesi, dengan memasang pagar pengaman, rambu peringatan, serta papan imbauan larangan aktivitas seperti berenang atau memancing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
