Bankaltimtara

Perusahaan di PPU Wajib Tertib Kelola Limbah, Ada Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin

Perusahaan di PPU Wajib Tertib Kelola Limbah, Ada Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin

Kepala DLH Kabupaten PPU, Safwana.-Awal -nomorsatukaltim.disway.id--

"Sosialisasi ini perdana kali dilakukan di Kabupaten PPU, kami harapkan perwakilan perusahaan memahami mengenai yang tertuang dalam Permen LHK Nomor 14 tahun 2024," pungkas Safwana. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait