Perusahaan di PPU Wajib Tertib Kelola Limbah, Ada Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin
Kepala DLH Kabupaten PPU, Safwana.-Awal -nomorsatukaltim.disway.id--
"Sosialisasi ini perdana kali dilakukan di Kabupaten PPU, kami harapkan perwakilan perusahaan memahami mengenai yang tertuang dalam Permen LHK Nomor 14 tahun 2024," pungkas Safwana. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
