Bankaltimtara

Terkait Karhutla, Izin 5 Perusahaan di Kalimantan Barat Ditutup

Terkait Karhutla, Izin 5 Perusahaan di Kalimantan Barat Ditutup

Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.-Antara-

PONTIANAK, NOMORSATUKALTIM - Izin usaha 5 perusahaan di Kalimantan Barat yang areal konsesinya terbakar ditutup.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, penutupan itu sebagai bagian penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dia mengatakan langkah tersebut dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dilakukan secara adil, baik terhadap masyarakat maupun korporasi.

Penutupan atau pembekuan izin usaha tersebut, jelasnya, tidak hanya menjadi sanksi administratif, tetapi juga disertai paksaan pemulihan lingkungan terhadap kawasan yang mengalami kebakaran.

BACA JUGA: 583 Personel TNI Disebar ke 6 Wilayah di Indonesia, Kaltim Dapat Tim Penyuluhan dan Alpha Karhutla

"Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana. Jadi ini tidak hanya sanksi administratif berupa pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tetapi juga bisa berlanjut kepada pidana," kata Raja Juli dikutip Antara, Kamis, 3 September 2026.

Lima perusahaan yang diumumkan mendapat tindakan tersebut adalah PT Mahkota Rimba Utama dengan areal yang terbakar mencapai sekitar 1.275,87 hektare.

Lalu, PT Hutan Ketapang Lestari dengan lahan seluas 670,75 hektare yang terbakar dan PT Mayawana Persada sekitar 326,93 hektare yang terbakar.

Ketiga perusahaan tersebut memiliki konsensi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

BACA JUGA: 147 Penerbangan Terdampak Asap Karhutla, Jarak Pandang di Long Apung Kaltara Cuma 100 Meter

Kemudian, dua perusahaan di Kabupaten Sanggau, yakni PT Duta Andalan Sukses tercatat sekitar 247,3 hektare yang terbakar dan PT Wana Lestari Jaya mencapai 47,84 hektare.

Kelima perusahaan tersebut memiliki total luas konsesi sekitar 371.560 hektare, sedangkan luas kawasan yang terbakar berdasarkan data yang disampaikan Menteri Kehutanan mencapai lebih dari 2.568 hektare.

Menteri Kehutanan menegaskan, pemerintah tidak ingin penegakan hukum terhadap karhutla hanya menyasar pelaku kecil, sementara korporasi yang memiliki konsesi luas terhindar dari tindakan hukum.

"Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, kita melakukan hukum yang adil dan fair, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antara