Bankaltimtara

Handy Aliansyah Divonis 4 Tahun, JPU dan Penasihat Hukum Langsung Banding

Handy Aliansyah Divonis 4 Tahun, JPU dan Penasihat Hukum Langsung Banding

Terdakwa Handy Aliansyah saat menjalani proses persidangan di PN Balikpapan.-Chandra/ Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Handy Aliansyah, dalam perkara penipuan dan pengalihan objek yang berada dalam sita pengadilan. 

Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra PN Balikpapan, pada Kamis 9 Juli 2026.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang telah berada dalam status sita pengadilan. 

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim, Indah Novi Susanti, mengatakan putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Aksi Pencurian Kabel PLN di Batu Sopang, Temukan Tabung Elpiji hingga Solar

“Menyatakan Terdakwa Handy Aliansyah alias Aliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dengan sengaja mengalihkan objek barangnya berada dalam sita pengadilan,” kata Hakim Indah saat membacakan amar putusan.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Terdakwa juga diperintahkan tetap menjalani penahanan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Memerintahkan agar terdakwa ditahan di Rutan,” tutur Hakim Ketua.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak serius terhadap pihak korban, PT Petrotrans Utama. 

Tidak hanya menyebabkan kerugian materiil yang besar, perkara tersebut juga memaksa korban menempuh proses hukum yang panjang melalui jalur perdata maupun pidana untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya.

BACA JUGA:Curhat Handy Aliansyah dalam Pledoi: Niat Baik Berujung Pidana

Disamping itu, Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah mengungkapkan bahwa tindakan terdakwa dilakukan saat menjabat sebagai Direktur PT Dharma Putra Karsa. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: