Bankaltimtara

Belajar dari Kasus RS Kudungga, DLH Kaltim Minta Insinerator Rumah Sakit Patuhi SOP

Belajar dari Kasus RS Kudungga, DLH Kaltim Minta Insinerator Rumah Sakit Patuhi SOP

Ilustrasi insinerator untuk limbah rumah sakit.-(Foto/ Istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dugaan pencemaran udara yang dilaporkan warga terkait operasional insinerator di Rumah Sakit Kudungga, Sangatta, Kutai Timur, menjadi pelajaran bagi seluruh fasilitas kesehatan di Kalimantan Timur. 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim mengingatkan bahwa insinerator memang penting untuk mengolah limbah medis, tetapi seluruh proses operasionalnya wajib dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dokumen lingkungan.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kaltim, Rudiansyah mengatakan setiap rumah sakit wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam dokumen lingkungan, termasuk persetujuan teknis dan SOP operasional.

"Insinerator adalah salah satu fasilitas pengelolaan limbah B3. Dalam prosesnya menghasilkan emisi gas buang, karena yang dibakar adalah limbah medis maupun limbah B3 lainnya sesuai persetujuan teknis," ujarnya, Selasa,  7 Juli 2026.

BACA JUGA: DLH Kaltim Mulai Proses Aduan Dugaan Pencemaran Udara RS Kudungga

Rudiansyah menjelaskan, insinerator menjadi solusi bagi rumah sakit untuk memusnahkan limbah medis yang bersifat infeksius. Menurutnya, limbah tersebut tidak boleh dibiarkan menumpuk karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

"Limbah medis itu kategorinya infeksius. Kalau tidak cepat kita tangani, dampaknya juga bisa terhadap kesehatan manusia. Semakin lama mengelola limbah B3, semakin besar juga risiko pencemarannya," katanya.

Meski demikian, ia mengakui pengoperasian insinerator kerap menimbulkan persoalan karena banyak rumah sakit berada di tengah kawasan permukiman.

"Rata-rata insinerator memang pasti ada permasalahan, baik polusi udara maupun kebauan. Rumah sakit juga jarang yang lokasinya jauh dari permukiman. Itu yang menjadi tantangan," ujarnya.

BACA JUGA: Menteri LH Larang Penggunaan Insinerator Mini, DLHK Berau Klaim Lakukan Uji Emisi Ketat

Menurut Rudiansyah, kasus serupa bukan kali pertama terjadi di Kalimantan Timur. DLH Kaltim sebelumnya juga pernah menerima pengaduan terkait operasional insinerator di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.

"Kalau yang kami tangani terkait insinerator, seingat saya dulu pernah juga di Rumah Sakit Umum AW Sjahranie. Itu sudah lama sekali. Jadi memang persoalan seperti ini pernah terjadi," katanya.

Belajar dari pengalaman tersebut, DLH Kaltim meminta seluruh fasilitas kesehatan menjalankan operasional insinerator sesuai dokumen lingkungan yang telah disusun melalui kajian teknis.

"Bekerjalah sesuai SOP. Apa yang ditetapkan dalam dokumen lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL, itu sudah melalui analisis. Kalau dijalankan secara konsisten, saya yakin dampak yang mungkin timbul dapat diminimalisir," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: