Bankaltimtara

Didesak Mundur, Ketua DPRD Kukar: Tidak Ada Pelanggaran Hukum

Didesak Mundur, Ketua DPRD Kukar: Tidak Ada Pelanggaran Hukum

Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani.-(Disway Kaltim/ Rahmat Pratama)-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani menegaskan, tidak ada pelanggaran regulasi yang menjadi dasar dirinya harus mundur dari jabatan.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Yani menanggapi aksi unjuk rasa tiga organisasi masyarakat (ormas), di depan Kantor DPRD Kukar, pada Senin, 4 Mei 2026.

Menurutnya, DPRD Kukar tetap menerima seluruh aspirasi masyarakat. Namun, setiap tuntutan harus diverifikasi dan dikaji sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menerima aspirasi, nanti akan kami cross check apakah tuntutan tersebut sesuai atau tidak dengan apa yang kami kerjakan,” ucap Ahmad Yani, Selasa 5 Mei 2026.

BACA JUGA: Gelar Aksi di DPRD Kukar, 3 Ormas Desak Ketua DPRD Mundur

BACA JUGA: Fraksi PDIP DPRD Kukar Minta Maaf, Janji Tindaklanjuti Aspirasi Ormas

Ia menegaskan, tuntutan mundur harus didasarkan pada pelanggaran hukum atau pelanggaran terhadap tugas jabatan.

“Kalau mundur itu ketika kami tidak bekerja sesuai dengan perintah undang-undang dan terbukti melanggar hukum. Sampai saat ini tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada pidana, dan tidak ada hal yang mencederai tugas kami,” tegasnya.

Ahmad Yani menjelaskan posisinya sebagai Ketua DPRD diperoleh melalui mekanisme resmi, mulai dari keputusan partai hingga penetapan melalui surat keputusan gubernur.

Karena itu, ia merasa memiliki tanggung jawab menjalankan amanah tersebut selama tidak ada pelanggaran yang terbukti secara hukum.

BACA JUGA: 4 Bulan Tak Dibayar, Insentif Guru Honorer Kukar Segera Cair Pekan Depan

BACA JUGA: Regulasi Belum Ada, Bajaj di Tenggarong Dilarang Beroperasi Komersil

“Tidak bisa di tengah jalan menyerahkan mandat tanpa alasan yang jelas dan tanpa pelanggaran,” tuturnya.

Ia juga menyebut terdapat dukungan dari sebagian masyarakat agar dirinya tetap menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRD Kukar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: