Bankaltimtara

MK Nyatakan Hak Pensiun DPR Inkonstitusional, Baleg Kaji Perubahan UU

MK Nyatakan Hak Pensiun DPR Inkonstitusional, Baleg Kaji Perubahan UU

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan terkait hak keuangan pejabat negara, termasuk hak pensiun anggota DPR, inkonstitusional jika tidak segera diperbarui. -(Foto/ Antara)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan terkait hak keuangan pejabat negara, termasuk hak pensiun anggota DPR, inkonstitusional jika tidak segera diperbarui. 

Putusan MK tertuang dalam perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra menegaskan pentingnya penyusunan ulang aturan terkait hak keuangan pejabat negara dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” katanya.

BACA JUGA: Plat Mobil Dinas Diputihkan Sejumlah Pensiunan ASN, Satpol PP Kaltim Tarik Paksa 3 Unit

BACA JUGA: Pensiunan Pejabat Diduga Masih Aktif di Kegiatan Pemprov Kaltim, DPRD dan Pegiat Sosial Angkat Suara

MK juga menekankan bahwa pengaturan baru harus disesuaikan dengan karakter lembaga negara dan jenis pejabatnya, baik yang dipilih melalui pemilu, seleksi berbasis kompetensi, maupun penunjukan.

“Serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara,” tutur Saldi.

Selain itu, MK membuka opsi perubahan skema hak pensiun menjadi bentuk lain, seperti uang kehormatan yang diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

“Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya,” ucap dia.

BACA JUGA: Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN Bisa Diperpanjang hingga 70 Tahun

BACA JUGA: Puluhan Guru di PPU Pensiun Tahun Ini, Diganti Rekrutmen Outsourcing?

MK juga mengingatkan bahwa jika dalam waktu dua tahun tidak ada perubahan, maka undang-undang tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dalam hal tidak dilakukan penggantian setelah waktu dua tahun tersebut terlewati maka UU Nomor 12 Tahun 1980 menjadi bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,” ucap Saldi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait