UMSK Berau Tahun 2026 Disepakati, Sektor Perkebunan dan Pertambangan Naik 6,65 Persen
Dewan Pengupahan Kabupaten Berau saat rapat penetapan UMSK.-Rizal/Nomorsatukaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau telah disepakati. Kesepakatan tersebut berdasarkan hasil rapat dari Dewan Pengupahan Kabupaten Berau, yang terdiri dari Disnakertrans, akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan serikat pekerja atau buruh.
Mediator sekaligus Sub Koordinator Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Andi Asmar mengatakan, kesepakatan tersebut mencakup 2 sektor utama, yakni pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit.
Hasil rapat penetapan UMSK pun telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat.
"Sudah kita setujui untuk masing-masing sektor perkebunan dan pertambangan. Hari ini, pemerintah daerah akan menyiapkan dokumen pendukung untuk diteruskan ke tingkat provinsi," ujar Andi, Senin, 22 Desember 2025.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Pekerja di Berau, UMK 2026 Naik Rp309 Ribu
Dari hasil kesepakatan tersebut, diketahui untuk sektor pertambangan batu bara, UMSK Berau 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp278.233,43 dari tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan tersebut, upah minimum sektoral batu bara ditetapkan menjadi Rp4.463.705,35 atau naik sebesar 6,65 persen.
Sementara itu, sektor perkebunan kelapa sawit mengalami kenaikan Rp274.028,05, sehingga nominal UMSK menjadi Rp4.396.238,32 dengan persentase kenaikan yang sama, yakni 6,65 persen.
"Hasil kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui rekomendasi resmi Bupati Berau untuk disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Disnakertrans Provinsi Kaltim," terang Andi.
BACA JUGA: UMK Balikpapan 2026 Naik Menjadi Rp3,85 Juta, 2 Sektor Industri Diusulkan Dapat Upah Lebih Tinggi
Ia mengungkapkan, bahwa penetapan UMSK secara resmi ditargetkan berlangsung secara serentak pada Rabu, 24 Desember 2025.
“Untuk tahun-tahun sebelumnya, Berau selalu menjadi yang tertinggi, tetapi untuk saat ini kita belum bisa mengatakan tertinggi atau tidak karena dari kabupaten lain belum ada informasi yang masuk,” bebernya.
Meski demikian, ia menilai peluang Berau menjadi daerah dengan UMSK tertinggi cukup besar jika dilihat dari persentase kenaikan yang dihitung berdasarkan upah minimum tahun berjalan.
"Secara regulasi, UMSK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan UMK wajib berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), kecuali terdapat perubahan formula dalam aturan terbaru," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

