Bankaltimtara

UMSK Berau Tahun 2026 Disepakati, Sektor Perkebunan dan Pertambangan Naik 6,65 Persen

UMSK Berau Tahun 2026 Disepakati, Sektor Perkebunan dan Pertambangan Naik 6,65 Persen

Dewan Pengupahan Kabupaten Berau saat rapat penetapan UMSK.-Rizal/Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: UMK Samarinda Naik, Disnaker Samarinda Minta Rekomendasi Persetujuan Wali Kota

Dalam proses pembahasan, Andi mengakui adanya dinamika dan perbedaan pendapat antar peserta forum, terutama terkait mekanisme voting penentuan angka. Namun, perbedaan tersebut tidak menghambat jalannya rapat.

“Perbedaan pendapat itu wajar dalam forum. Yang penting rapat tetap berjalan dan alhamdulillah semuanya sudah selesai. Boleh berbeda pendapat, tapi kita tetap bersaudara,” imbuhnya.

Perwakilan Serikat Buruh, Yusran menambahkan, pihaknya menerima hasil rapat UMSK Berau 2026 untuk kedua sektor tersebut.

"Pembahasan UMSK tahun depan telah rampung, dan kami para buruh menyetujuinya," ujarnya.

BACA JUGA: Investasi ke Berau Meningkat, DPRD Ingatkan Pemkab Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal

Sementara, Sekretaris Apindo Berau, Ishaq Sugianto menyatakan, bahwa pihaknya juga menerima penetapan UMSK Berau tahun 2026, yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui mekanisme Dewan Pengupahan pada 19-21 Desember 2025.

Dalam proses pembahasan hingga penetapan upah tersebut, pihak pengusaha tidak banyak memberikan keberatan karena seluruh tahapan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita dari Apindo Berau tidak banyak yang kita katakan, apalagi ini memang telah diatur oleh undang-undang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa penetapan UMSK tahun 2026 telah mengacu pada formula pengupahan terbaru yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta koefisien penyesuaian yang ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Wabup Berau Minta Perusahaan Tambang Merespons Serius Arahan Gubernur soal Tenaga Kerja Lokal

Dirinya menilai, besaran kenaikan upah yang ditetapkan masih dapat diterima oleh kalangan dunia usaha di Berau, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih membutuhkan kehati-hatian dalam menjaga keberlangsungan usaha dan iklim investasi.

"Kami berharap, agar kebijakan pengupahan ke depan tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan, terutama bagi sektor-sektor usaha yang masih terdampak fluktuasi ekonomi global dan regional," harapnya.

Menurut Ishaq, keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha harus terus dijaga.

“Pada prinsipnya, pengusaha tentu mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan perusahaan tetap sehat agar bisa terus beroperasi dan menyerap tenaga kerja,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait