Anggaran Kesehatan Balikpapan 2026 Tertekan, Dinkes Prioritaskan Layanan Dasar
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Alwiati, saat ditemui di lokasi pembangunan RS-Salsabila/Disway Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Tekanan fiskal pada 2026 memaksa Dinas Kesehatan (Dinkes) Balikpapan melakukan pengetatan besar-besaran.
Pemangkasan anggaran hingga 64 persen membuat ruang gerak kebijakan menyempit. Sementara tuntutan pelayanan kesehatan masyarakat tetap tinggi.
Kepala Dinkes Balikpapan, Alwiati, menyebut alokasi anggaran tahun depan diperkirakan hanya berada di kisaran Rp 500 miliar.
Kondisi tersebut, ujarnya, menuntut penataan ulang program agar layanan kesehatan dasar tidak terganggu.
"Dengan anggaran yang jauh berkurang, fokus kami adalah memastikan standar pelayanan minimal tetap terpenuhi. Program yang tidak berdampak langsung akan dievaluasi," kata Alwiati, pada Kamis 18 Desember 2025.
BACA JUGA:Mandek Bertahun-tahun, Penanganan Banjir GPA–Daun Village Kini Masuk Tahap Teknis
Pada tahun anggaran 2025, realisasi belanja Dinkes tercatat sekitar 75 persen.
Baginya, sisa anggaran lebih banyak dipengaruhi faktor teknis pengadaan, seperti efisiensi hasil tender dan negosiasi harga, bukan karena lemahnya pelaksanaan program.
Di tengah keterbatasan fiskal, sejumlah agenda strategis tetap dipertahankan. Pemerintah daerah masih menempatkan pembangunan rumah sakit di wilayah Timur dan Barat kota sebagai prioritas jangka menengah.
BACA JUGA:Pertumbuhan Penduduk Balikpapan Melambat, Semester I 2025 Hanya 5.177 Jiwa
Selain itu, keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pembayaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dinilai krusial untuk menjaga akses layanan masyarakat.
BACA JUGA:22 ASN Balikpapan Masuki Purna Tugas Awal 2026, Pemkot Serahkan SK dan Hak Kepegawaian
Dari sisi pelayanan harian, Dinkes memastikan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Seluruh puskesmas di Balikpapan tetap beroperasi 24 jam dengan dukungan PSC 119 dan pos kesehatan terpadu bersama kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

