Bankaltimtara

Catat Ini, Penjual Kembang Api Wajib Berizin, Polresta Samarinda Libatkan Ormas untuk Patroli

Catat Ini, Penjual Kembang Api Wajib Berizin, Polresta Samarinda Libatkan Ormas untuk Patroli

Salah satu penjual kembang api di Samarinda. -istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Polresta Samarinda menegaskan bahwa penggunaan kembang api dalam perayaan malam pergantian tahun 2026 wajib mengantongi izin resmi.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, kembang api termasuk barang yang pengelolaannya berada dalam pengawasan.

"Kembang api itu termasuk barang yang harus dalam pengawasan. Jadi harus ada perizinan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang,"ujar Hendri Senin 15 Desember 2025.

Ia menjelaskan, perizinan tidak hanya berlaku bagi penyelenggara kegiatan.

BACA JUGA:Raperda Retribusi Kesehatan Dibahas, Dinkes Samarinda Pastikan Layanan Dasar Tetap Gratis

Tetapi juga mencakup pihak penjual yang telah terdaftar secara resmi dan memenuhi ketentuan.

"Hingga saat ini ada beberapa hotel yang sudah mengajukan rekomendasi perizinan untuk pesta kembang api. Ada dua hotel yang mengajukan dan sudah kita kirimkan rekomendasinya ke Polda Kaltim," kata Hendri.

Menurutnya, keputusan akhir terkait boleh atau tidaknya pelaksanaan pesta kembang api berada di tangan Direktorat Intelkam Polda Kalimantan Timur.

"Nanti dari Direktorat Intelkam Polda Kaltim yang menentukan apakah hotel tersebut boleh melaksanakan perayaan tahun baru dengan kembang api," ujarnya.

BACA JUGA:Finalisasi Ranperda Pajak dan Retribusi, Bapenda Ungkap PAD Samarinda Selama 2025 Capai Rp1,05 Triliun

Terkait penjualan, Hendri menyebutkan bahwa distributor resmi yang telah memiliki izin tetap diperbolehkan beroperasi.

Pengecer juga dapat menjual kembang api dengan ketentuan tertentu.

BACA JUGA:DLH Samarinda Mengeluh Sopir Travel Buang Sampah Sembarangan, Dishub Turun Tangan Kasih Hukuman

"Kalau pengecer mendapatkan barang dari distributor yang berizin dan spesifikasinya tidak membahayakan, itu kita perbolehkan," kata Hendri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait