Bankaltimtara

Kerry Adrianto Riza Merasa Ditarget di Sidang Tata Kelola Minyak, Tegaskan Tak Rugikan Negara

Kerry Adrianto Riza Merasa Ditarget di Sidang Tata Kelola Minyak, Tegaskan Tak Rugikan Negara

Kerry Adrianto Riza Merasa Ditarget di Sidang Tata Kelola Minyak.-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 9 Desember 2025.

Dalam agenda tersebut, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, kembali membantah keras tuduhan adanya intervensi dalam proses penyewaan kapal dan terminal yang selama ini dikaitkan dengannya.

Kerry menegaskan bahwa penyewaan tiga kapal miliknya yakni VLGC Gas Beryl (Jenggala 21), Suezmax Ridgebury Lessley B, dan MRGC Nashwan (Jenggala Bango) oleh PT Pertamina International Shipping (PIS), telah melalui mekanisme resmi.

Ia menyebut keterangan dari saksi Pertamina telah memastikan bahwa proses pengadaan berlangsung tanpa campur tangan pihak mana pun dan sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Stok BBM Subsidi di Bontang Aman Sampai Akhir Tahun 2025

“Proses pengadaan kapal saya sama seperti pengadaan kapal lainnya di Pertamina dan tidak ada intervensi dari saya ataupun pihak lain,” ucap Kerry di sela-sela persidangan.

Ia juga membantah tuduhan merugikan negara dalam penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).

Kerry menegaskan bahwa terminal tersebut justru telah mendapat pengakuan resmi berupa penghargaan dari Kementerian ESDM dan ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Hingga kini fasilitas tersebut masih digunakan Pertamina, yang menurutnya menunjukkan manfaat langsung bagi negara.

BACA JUGA:Bekas Tambang PT KPC Bakal Dikelola PBNU, Rudy Mas'ud: Yang Penting Ikuti Aturan

Terkait tuduhan yang berkembang, Direktur Eksekutif KPK Watch, Yusuf Sahide, menekankan bahwa seluruh klaim harus diuji secara objektif di pengadilan. Ia mengingatkan pentingnya menghindari “trial by the press”, di mana opini publik terbentuk bukan oleh fakta hukum, melainkan oleh narasi media atau informasi yang beredar di media sosial.

Menurutnya, keadilan hukum hanya dapat ditegakkan bila pengadilan membuktikan unsur kerugian negara secara jelas dan terukur.

Yusuf merasa ada kejanggalan dalam sejumlah fakta persidangan yang justru menunjukkan bahwa fasilitas milik para terdakwa masih digunakan negara dan bahkan memberikan manfaat.

Ia menilai tidak tepat bila seorang pengusaha yang kapalnya hanya tiga dari lebih dari 200 kapal yang disewa Pertamina justru diperlakukan seolah memiliki peran dominan dalam pengaturan bisnis tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait