Bankaltimtara

Jika Diterpa Bencana, BPBD Kaltim Sudah Siapkan Mitigasi, dari Pra hingga Setelah Kejadian

Jika Diterpa Bencana, BPBD Kaltim Sudah Siapkan Mitigasi, dari Pra hingga Setelah Kejadian

Kondisi banjir di Mahulu dan merendam pemukiman warga akibat luapan air Sungai Mahakam pada 2024 lalu.-dok/nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Seluruh penanganan bencana di daerah mengacu pada Kajian Risiko Bencana (KRB) 2022-2026, termasuk di Kaltim.

Analis Kebijakan Ahli Muda BPBD Kaltim, Sugeng Priyanto, menjabarkan Dokumen tersebut berisi peta bahaya, peta kapasitas, peta kerentanan, hingga peta risiko berbagai jenis bencana di setiap kabupaten/kota.

"Kami sudah punya yang namanya kajian risiko bencana. Sudah dipetakan dan dibuat untuk periode 2022 sampai 2026. Itu jadi acuan kami mengambil langkah," ujar Sugeng baru-baru ini.

KRB kemudian menjadi dasar penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) 2023-2027.

Serta diturunkan ke dalam Rencana Kontingensi (Renkon) untuk bencana spesifik seperti banjir, longsor, dan karhutla.

BACA JUGA:Kasus Kecelakaan di Ruas Jalan Nasional Selama Operasi Zebra Mahakam 2025 Meningkat

Renkon ini memuat pembagian tugas antarinstansi dan diuji melalui gladi serta simulasi.

"Di situ tergambar siapa berbuat apa. Mulai Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, TNI/Polri, OPD teknis, perusahaan, relawan, hingga akademisi," kata Sugeng.

Pada fase pra bencana, BPBD melakukan pemutakhiran data rawan bencana, memastikan kesiapan alat dan logistik, serta edukasi dan sosialisasi ke masyarakat.

Semua aktivitas hidrometeorologi dikoordinasikan dengan BMKG, termasuk aktivasi pos pantau cuaca dan koordinasi lintas provinsi serta kabupaten/kota.

BACA JUGA:BPBD Ungkap 3 Ancaman di Peta Bencana Kaltim, Jutaan Hektare Masuk Zona Merah

"Kalau pra bencana itu termasuk persiapan logistik, pengecekan peralatan, edukasi masyarakat, dan memastikan daerah rawan. Jadi pemerintah setempat sudah tahu langkah yang harus dilakukan," ujarnya.

BPBD juga melakukan penyuluhan kebencanaan, menyusun regulasi teknis, dan memetakan jalur evakuasi.

Dalam konteks pengurangan risiko, intervensi dilakukan melalui dua pendekatan: struktural dan non-struktural.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: