Pemkab PPU Dorong Pelaku Usaha Mendaftarkan Produknya untuk Memperoleh HKI
Pemkab PPU dorong UMKM mendaftarkan produknys untuk memperoleh HKI.-Awal/Nomorsatukaltim-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Guna memberikan perlindungan terhadap kreativitas dan hasil karya pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) meminta pelaku ekonomi kreatif melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin mengatakan, HKI mempunyai peran vital bagi masa depan Benuo Taka. Pasalnya, PPU yang menempati posisi strategis sebagai gerbang utama Ibu Kota Nusantara (IKN), diprediksi akan mengalami lonjakan aktivitas industri kreatif seiring pertumbuhan penduduk dan ekonomi.
"HKI adalah instrumen kunci untuk menjaga dan mengembangkan potensi ekonomi daerah," kara Waris, Minggu 2 November 2025.
Dengan adanya perlindungan HKI, investor dan pelaku usaha akan merasa lebih aman berinvestasi di PPU, karena hak eksklusif mereka terlindungi secara hukum. Selain itu, juga untuk peningkat daya saing.
BACA JUGA: Pemekaran Kecamatan Ubah Peta Politik PPU setelah Sepaku Masuk IKN
BACA JUGA: Jumlah Penduduk Penajam Paser Utara Berkurang 37 Ribu Jiwa setelah Sepaku Masuk IKN
"Jumlah paten, merek, dan hak cipta yang terdaftar akan menjadi indikator penting daya saing PPU di tingkat nasional dan internasional," tambahnya.
Kemudian, juga menjadi peluang baru bagi produk lokal, HKI bukan sekadar perlindungan hukum, melainkan juga membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku UMKM, konten kreator, dan desainer lokal.
“HKI adalah jembatan untuk menghubungkan potensi lokal Penajam Paser Utara dengan ekosistem ekonomi dan inovasi global yang akan tumbuh bersama IKN," jelasnya.
Dia menjelaskan, produk-produk yang dilindungi HAKI, yakni hak cipta; merek; desain industri; paten; rahasia dagang; desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST); dan indikasi geografis.
BACA JUGA: PHRI PPU Terbuka Olahan Ikan LMSI Menjadi Menu Wajib di Hotel
BACA JUGA: Jadi Magnet Wisata Tahunan di PPU, Mudyat Ingin Kite Festival Digelar Rutin
Kepemilikan dan telah dipatenkannya hak kekayaan intelektual dari suatu produk yang dihasilkan menjadi kebutuhan utama.
Wabup mengatakan, keistimewaan jika suatu karya atau produk telah terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual, yakni punya hak paten. Dalam artian mendapat kewenangan penuh dari produk-produk tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
