Bankaltimtara

Take Home Pay DPRD Paser akan Dievaluasi Kemendagri, Mulai Gaji Sampai Tunjangan

Take Home Pay DPRD Paser akan Dievaluasi Kemendagri, Mulai Gaji Sampai Tunjangan

Kantor DPRD Paser.-sahrul/Disway Kaltim-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Take home pay atau hak keuangan DPRD Paser akan dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memastikan pemenuhan asas kepatutan dan kewajaran.

Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnaen, mengungkapkan baru-baru ini sekretariat dewan di seluruh daerah diminta mengirimkan data take home pay dewan.

Zulkarnaen mengaku sudah memenuhi instruksi tersebut dan telah mengirimkan kelengkapan data yang memuat besaran gaji dan tunjangan dewan untuk dilakukan evaluasi.

BACA JUGA:DPRD Paser Bidik Peluang Lapangan Kerja Lewat Pemetaan Investasi

BACA JUGA:APBD Paser 2026 Terancam Merosot, Wabup Paser: TKD Jangan Dipangkas Berlebihan

"Seluruh sekretariat dewan se-Indonesia diminta pengurus pusat mengirimkan data take home pay. Nanti sesuai instruksi Kemendagri akan dievaluasi," kata Zulkarnaen, Minggu 14 September 2025.

Mengenai besaran tunjangan, secara umum yang paling besar diterima anggota DPRD Paser adalah tunjangan perumahan dan transportasi yang mencapai Rp45,3 juta per bulan.

Lebih rinci dari besaran kedua tunjangan tersebut yakni, untuk tunjangan perumahan Rp29,3 juta sebelum potong pajak dan tunjangan transportasi sebesar Rp16 juta.

BACA JUGA:Ketidakpastian Dana Transfer Bayangi APBD Paser 2026

Dijelaskan terkait kedua tunjangan itu hanya diterima anggota dewan atau tidak berlaku bagi unsur pimpinan dewan, sebagai gantinya diberikan mobil dengan kecepatan yang diatur batas maksimal 2.500 cc untuk ketua dewan dan 2.000 cc untuk wakil ketua dewan.

"Mobil yang dipakai wakil ketua dewan saat ini itu kecepatannya 1.500 cc, sementara mobil ketua dewan kecepatannya 2.200 cc ," ujarnya.

Besaran nilai kelayakan tunjangan rumah yang diterima anggota DPRD Paser ditentukan berdasarkan hasil kajian akademik dari Universitas Pasundan Bandung.

BACA JUGA:PHK di Paser Capai 238 Kasus Selama Januari-Agustus 2025, Didominasi Karyawan Tambang dan Perkebunan

Sedangkan penghitungan hak keuangan dewan juga ditentukan dari regulasi yang ada dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Terdiri dari kategori KKD rendah, sedang, dan tinggi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: