Bankaltimtara

Pemkot Samarinda Tuntaskan Pembebasan 40 Lahan Terdampak Akses Jalan Terminal di Palaran

Pemkot Samarinda Tuntaskan Pembebasan 40 Lahan Terdampak Akses Jalan Terminal di Palaran

Salah satu lahan di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, yang akan dikenakan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan terminal.-Rahmat/Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota Samarinda terus mematangkan rencana pembangunan akses jalan menuju terminal penumpang di sekitar Terminal Petikemas (TPK) Palaran.

Tahap terbaru dilakukan melalui sosialisasi ekspose hasil pengukuran lahan warga di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Selasa 26 Agustus 2025.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah menjelaskan, kegiatan ini penting agar warga terdampak dapat memverifikasi langsung hasil pengukuran lahan mereka. Sebab, dalam proses pengukuran ditemukan adanya selisih ukuran, baik kelebihan maupun kekurangan.

“Kalau langsung masuk ke tahap penilaian tanpa kesepahaman, bisa menimbulkan masalah. Karena itu, warga kami hadirkan agar melihat sendiri hasil ukur yang ditunjukkan,” kata Yusdiansyah.

BACA JUGA: Jelang Pengoperasian Insinerator, DPUPR Samarinda Gencar Sosialisasi Pilah Sampah Skala Rumah Tangga

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Berikan Potongan 17 Persen Pembayaran PBB Sampai Akhir Agustus

Berdasarkan pemetaan bersama kecamatan, kelurahan, dan RT setempat, terdapat 40 bidang lahan terdampak di RT 5 dan RT 6 Kelurahan Bukuan.

Dari jumlah tersebut, 5 bidang perlu dilakukan pengukuran ulang, sementara 5 lainnya masih menunggu kejelasan alas hak karena sedang beralih status dari SPPT menjadi sertifikat.

Menurut Yusdiansyah, kejelasan alas hak menjadi hal penting agar tidak menimbulkan kesalahan saat pencatatan penilaian kompensasi. “Target kami, pembebasan lahan bisa selesai pada September atau Oktober 2025,” ucap Yusdiansyah.

Nilai ganti rugi lahan akan dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan melibatkan warga, RT, dan perangkat kelurahan.

BACA JUGA: Banyak Kendaraan Parkir di Bahu Jalan, Komisi I Minta Dishub Turun Tangan

BACA JUGA: Dishub Samarinda Siap Terapkan Sistem Parkir Berlangganan di 38 Titik, Catat Lokasinya

Penilaian tidak hanya mengacu pada harga tanah dan bangunan, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi warga.

“Kalau ada warga yang sudah lama membuka warung, itu dihitung. Berapa lama dia tinggal, usaha berjalan, hingga penghasilan selama ini, semua dikalkulasikan. Jadi kompensasi tidak hanya sebatas tanah dan bangunan,” tutur Yusdiansyah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: