Bankaltimtara

Cukup Tunjukkan KTP, Berobat di RSUD Kukar Gratis

Cukup Tunjukkan KTP, Berobat di RSUD Kukar Gratis

Kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Kukar,Aulia-Rendi di RSUD AM Parikesit,Tenggarong.-ari/disway kaltim-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Layanan Kesehatan dipastikan gratis bagi warga Kukar mulai dari tingkatan Puskesmas hingg RSUD. Syaratnya cukup tunjukkan KTP domisili Kukar.

Hal itu ditegaskan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr Aulia Rahman Basri, saat melakukan monitoring pelayanan publik di RSUD Aji Muhammad Parikesit (AMP), Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Senin 7 Juli 2025.

Kunjungan ini dilakukan bersama Wakil Bupati Rendi Solihin. Fokusnya adalah memastikan layanan berobat hanya dengan KTP Kukar benar-benar berjalan.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Aulia dan Wabup Rendi meninjau langsung dua lokasi pelayanan.

BACA JUGA:Rania Affriana Resmi Menyandang Gelar Putri Pariwisata Kukar 2025

BACA JUGA:Al Nur dan Mitylene Dinobatkan Jadi Teruna Dara Kukar 2025

Yakni Gedung Garuda untuk pendaftaran rawat jalan serta Unit Gawat Darurat (UGD) pada Gedung Gawat Darurat.

Mereka juga berdialog dengan pasien dan tenaga kesehatan untuk mengecek langsung penerapan sistem pelayanan berbasis KTP tersebut.

“Kami sudah melihat di bagian rawat jalan dan kasus emergency di UGD. Layanan berobat cukup dengan KTP Kukar sudah berjalan,” ujar Bupati Aulia.

Ia menegaskan, tidak ada syarat tambahan yang dibebankan kepada masyarakat selama pasien yang datang memang merupakan warga Kukar yang memiliki KTP setempat.

BACA JUGA:Pesut Mahakam Hanya Tersisa 62 Ekor, Ini Langkah Pemkab Kukar dan Kementerian LHK

Namun, Aulia juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat bahwa program ini khusus untuk penduduk Kukar.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi warga luar daerah, meskipun berobat di fasilitas kesehatan milik Pemkab Kukar.

“Jangan sampai nanti banyak yang bilang diminta ini dan itu. Setelah dicek, ternyata KTP-nya bukan orang Kukar,” ungkapnya memberi contoh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: