Bankaltimtara

Puskesmas di Kukar Siap Buka 24 Jam, Demi Berobat Gratis Pakai KTP

Puskesmas di Kukar Siap Buka 24 Jam, Demi Berobat Gratis Pakai KTP

Puskesmas Loa Ipuh di Tenggarong ini merupakan satu dari 32 Puskesmas yang buka 24 jam untuk mendukung pelayanan kesehatan gratis di Kutai Kartanegara.-(Disway Kaltim/ Ari)-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan seluruh Puskesmas di wilayahnya akan beroperasi selama 24 jam setiap hari untuk mendukung program berobat gratis cukup dengan KTP Kukar.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penyelesaian atas keluhan masyarakat terkait masih adanya pasien yang harus membayar saat datang ke rumah sakit, padahal sudah memiliki jaminan kesehatan dari BPJS.

“Kita sudah mengidentifikasi masalahnya dan ternyata memang sudah kita selesaikan, dan insyaallah ini akan berjalan baik,” kata Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Menurutnya, filosofi dari program berobat gratis cukup dengan menunjukkan KTP Kukar merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin seluruh warga Kukar mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.

BACA JUGA: Dinkes Kukar Distribusikan Dokter Spesialis hingga Puskesmas Desa

BACA JUGA: DPRD Kukar Serahkan Ambulans dan Resmikan Gedung Puskesmas di Desa Tani Bhakti

“Berobat gratis cukup dengan KTP itu adalah bentuk komitmen kami untuk menjamin semua warga Kukar punya akses kesehatan,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaan program ini, Pemkab Kukar bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Saat ini, sekitar 113 ribu warga Kukar telah terdaftar sebagai peserta BPJS, dan program ini telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) tanpa cut off.

“Dulu kita kerja sama dengan Jamkesda, sekarang provider kita adalah BPJS. Itu sudah jelas. Kita sudah UHC non cut off,” ungkapnya.

BACA JUGA: Cukup Tunjukkan KTP, Berobat di RSUD Kukar Gratis

BACA JUGA: Berobat di Kukar Cukup Bawa KTP, Berlaku Bagi Warga di Perkotaan hingga Pelosok

Namun, Aulia mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak memahami alur layanan BPJS, khususnya soal 144 jenis penyakit yang tidak dapat langsung ditangani di rumah sakit karena tidak masuk kategori gawat darurat.

“Kalau sakitnya tidak gawat darurat, maka harus ke Puskesmas atau FKTP dulu. Rumah sakit tidak bisa langsung tangani,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: