Bankaltimtara

Cukup Tunjukkan KTP, Berobat di RSUD Kukar Gratis

Cukup Tunjukkan KTP, Berobat di RSUD Kukar Gratis

Kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Kukar,Aulia-Rendi di RSUD AM Parikesit,Tenggarong.-ari/disway kaltim-

Sebelumnya, program serupa telah diterapkan di Puskesmas Kembang Janggut sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Dari sana rujukan dilakukan ke rumah sakit jika diperlukan.

Direktur RSUD AMP, dr Martina Yulianti, menyampaikan bahwa sistem layanan berobat cukup dengan KTP telah diterapkan secara penuh tanpa ada persyaratan lain sebagaimana sebelumnya.

BACA JUGA:Mudah dan Cepat! Cek BPKB di Kukar Kini Bisa via Online, Gini Caranya

“Tidak ada catatan berarti. Berobat cukup tunjukkan KTP sudah berjalan di RSUD AMP,” tegas dr Martina.

Meski demikian, ia menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait 144 jenis diagnosa yang seharusnya ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), bukan rumah sakit, terutama untuk kasus yang bukan kondisi gawat darurat.

“Kami akan menggencarkan sosialisasi agar masyarakat tahu, misalnya sakit ringan sebaiknya ditangani di puskesmas atau klinik,” jelasnya.

Menurutnya, RSUD tidak berdiri sendiri dalam sistem pembiayaan kesehatan. BPJS tetap bertugas sebagai penanggung biaya dan rumah sakit menjadi bagian dari sistem kesehatan nasional yang diatur pemerintah pusat.

“Rumah sakit bukan tempat pertama untuk semua keluhan. Ketika semua orang datang ke UGD, kondisi menjadi tidak terkendali,” ujar Martina.

Dia menambahkan, kondisi padat di UGD kerap menyebabkan pasien dengan kondisi benar-benar gawat justru tidak tertangani optimal karena keterbatasan ruang dan tenaga medis.

BACA JUGA:Kunjungi 2 Kecamatan, Rendi Instruksikan Sejumlah Infrastruktur Diperbaiki

BACA JUGA:Jadi Sekolah Rujukan, SMPN 7 Muara Kaman Raih Pengakuan dari Google Asia Pasifik

“Kami ingin mengembalikan pasien sesuai tempatnya. Ini masa transisi dan butuh proses,” katanya menekankan.

Martina juga menyebut bahwa kebijakan ini tidak berkaitan dengan kelas perawatan pasien, melainkan pada diagnosa medis.

Penyakit ringan yang tidak memerlukan tindakan lanjut di rumah sakit seharusnya diarahkan ke FKTP.

“Pemerintah sedang menata sistem pembiayaan dan rujukan. Jangan sampai hanya karena gatal atau sakit perut ringan, pasien langsung ke rumah sakit,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: