Bankaltimtara

RUU Masyarakat Adat Mandek, Hak Konstitusional Komunitas Adat Terancam Tak Diakui

RUU Masyarakat Adat Mandek, Hak Konstitusional Komunitas Adat Terancam Tak Diakui

Masyarakat Adat Dayak Meratus.-Istimewa / Koalisi Kawal RUU MA-

NOMORSATUKALTIM - Lebih dari dua dekade amandemen UUD 1945 menegaskan pengakuan terhadap 'hak-hak tradisional', namun hingga kini masyarakat adat di Indonesia masih berjuang untuk mendapatkan perlindungan hukum yang utuh.

Ketiadaan undang-undang khusus membuat pengakuan tersebut berjalan lambat, bersifat sektoral, bahkan memicu konflik.

Isu ini mengemuka dalam Diskusi Publik Hak-Hak Tradisional Masyarakat Adat yang digelar Kamis (17/4/2025) di Jakarta oleh Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

Forum tersebut menjadi panggung strategi untuk mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat (RUU MA) yang sudah lama tertahan di parlemen.

“Tanpa payung hukum nasional, pengakuan atas hak masyarakat adat masih abu-abu dan rawan dilanggar,” kata Rina Mardiana selaku akademisi IPB University.

BACA JUGA :  Penerapan Outsourching Bagi Honorer di Bawah 2 Tahun di Paser Masih Menunggu Perbub

Ia menegaskan, RUU MA merupakan bentuk konkret pelaksanaan amanat konstitusi, bukan sekadar instrumen hukum biasa.

Rina juga menjelaskan, masyarakat adat bukan bagian dari eks-kerajaan atau swapraja, melainkan komunitas otokton yang memiliki sejarah panjang, sistem sosial, dan hukum adat sendiri.

Mereka berhak atas tanah dan sumber daya alam secara turun-temurun, serta memiliki hak untuk mengatur kehidupan mereka sendiri.

Kendati demikian, hingga kini, frasa 'hak-hak tradisional' yang tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 belum terdefinisikan secara rinci dalam regulasi nasional.

BACA JUGA : Aulia-Rendi Klaim Menang PSU Kukar Berdasarkan Hitungan Internal BSPN

Bagi Erwin dari Perkumpulan HuMa, ketidakjelasan ini membuka ruang multitafsir.

Padahal, dalam risalah sidang perubahan UUD, istilah itu dipilih agar lebih fleksibel namun tetap butuh penjabaran hukum yang tegas.

"RUU Masyarakat Adat harus menjawab kebutuhan ini. Hak-hak masyarakat adat bukan hanya tradisi, tapi bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati, dipenuhi, dan dilindungi negara," tegas Erwin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait