Penerapan Outsourching Bagi Honorer di Bawah 2 Tahun di Paser Masih Menunggu Perbub

Penerapan Outsourching Bagi Honorer di Bawah 2 Tahun di Paser Masih Menunggu Perbub

Kepala BKPSDM Paser, Suwito-(Sahrul/Disway Kaltim)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan memberlakukan sistem outsourching bagi honorer yang tidak masuk dalam data base pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito mengatakan penerapan outsourching bagi honorer di bawah dua tahun masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub).

Perbub itu dibuat sebagai regulasi yang mengatur ketentuan yang berlakukan dalam penerapan ousourching bagi honorer yang tidak masuk data base pengangkatan PPPK.

“Bagi honorer yang tidak belum data base PPPK mereka akan meneruskan pekerjaannya namun dalam bentuk outsourching, dalam waktu dekat setelah perbub selesai akan segera diberlakukan,” kata Suwito, Sabtu (19/4/2025).

BACA JUGA : Kaltim Juara Deforestasi 2024: Hutan Hilang Puluhan Ribu Hektare

BACA JUGA : BPBD Wapadai Potensi Banjir di Kabupaten Paser

Ia menyebut terdapat 179 honorer yang tidak masuk dalam data base PPPK karena masa kerja masih di bawah 2 tahun.

Dalam prosesnya, nantinya pegawai honorer tersebut akan diseleksi melalui pengadaan barang dan jasa (Barjas) dari masing-masing dinas.

“Prosesnya itu masing-masing kepala dinas mendaftarkan tenaga honorernya melalui pengadaan Barjas, kemudian diumumkan dan seleksi,” terangnya.

Pengadaan melalui Barjas dari masing-masing dinas berlaku untuk honorer tenaga teknis, sementara untuk honorer diluar tenaga teknis bisa melalui pihak ketiga.

BACA JUGA : Jalan Nasional Dipakai Hauling, DPRD Kaltim Minta Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab

BACA JUGA : Pembangunan SMP Negeri 28 di PPU Belum Dilaksanakan Tahun Ini

Hal itu dikarenakan, tenaga teknis seperti dokter, tenaga medis, dan tenaga operator di dinas tak memungkinkan dipekerjakan oleh pihak ketiga yang tidak bersangkutan dengan pemerintah daerah.

“Untuk yang melalui pihak ketiga itu yang pekerja sejenis seperti penyapu, kalau tenaga honorer secara teknis khusus itu tidak bisa,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: