Bankaltimtara

Pemkab Paser Harap Pengangkatan CPNS dan PPPK Tak Dilakukan Serentak

Pemkab Paser Harap Pengangkatan CPNS dan PPPK Tak Dilakukan Serentak

Kepala BKPSDM Paser, Suwito-(Disway Kaltim/ Sahrul)-

PASER, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berharap agar pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dilakukan secara serentak bersama daerah lain. 

Pemkab Paser menyatakan kesiapan dari segi administrasi dan keuangan, sehingga mengajukan permintaan agar proses pengangkatan tidak mengikuti jadwal seragam yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih berkomunikasi dengan pemerintah pusat guna mendapatkan kepastian mengenai pengangkatan CPNS dan PPPK

Keputusan yang menyatakan bahwa pengangkatan CPNS ditunda hingga Oktober 2025 dan PPPK hingga Maret 2026, menurutnya, menimbulkan kendala bagi daerah yang telah siap lebih awal.

BACA JUGA: Rawan Pohon Tumbang saat Musim Hujan, Pengguna Jalan di Paser Diimbau Waspada

BACA JUGA: NutriSari Ajak UMKM Tumbuh Bersama Lewat Kreasi Minuman Kekinian

"Kaltim ini sudah siap untuk pengangkatannya, jadi kami masih komunikasi untuk minta kepastian agar tidak dibuat sama (serentak), karena setiap daerah kan beda," ujar Suwito, Senin (10/3/2025).

Sebelumnya, Komisi II DPR RI memberikan batas waktu pelantikan CPNS dan PPPK hingga Maret 2026. 

Namun, menurut Suwito, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) salah dalam menginterpretasikan arahan tersebut.

Seharusnya, batas waktu hanya diberikan sebagai pedoman bagi daerah yang belum siap. 

BACA JUGA: Omzet Perumdam Tirta Kandilo Tembus Rp 4,5 Miliar Per Bulan, Tapi Belum Bisa Setor PAD, Kok Bisa?

BACA JUGA: BI Kaltim Siapkan Uang Rp 4,19 Triliun untuk Idulfitri, Pastikan Kondisi Layak Edar

Namun, pemerintah pusat justru memberlakukan keseragaman dalam pengangkatan, tanpa mempertimbangkan kesiapan masing-masing daerah.

"KemenpanRB dan BKN mempersepsikan bahasa dari Komisi II malah untuk keseragaman," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: