Bankaltimtara

Pemkot Samarinda Dorong Pekerja Teras Samarinda yang Belum Dibayar Gajinya Tempuh Jalur Hukum

Pemkot Samarinda Dorong Pekerja Teras Samarinda yang Belum Dibayar Gajinya Tempuh Jalur Hukum

Asisten II pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy-Disway/ Mayang-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Nasib puluhan pekerja proyek Teras Samarinda menghadapi ketidakpastian. Lantaran, gaji mereka selama satu tahun belum juga dibayarkan. Kontraktor asal Jakarta PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) menghilang.

Tercatat, pihak kontraktor selalu absen setiap dipanggil oleh DPRD Kota Samarinda. Hingga kini, upaya penyelesaian sengketa ini pun selalu gagal.

Sebanyak 84 pekerja menjadi korban terdampak permasalahan ini. Sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berupaya turun tangan memediasi sengketa upah puluhan buruh proyek Teras Samarinda.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy menegaskan, bahwa pemkot telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan permasalahan upah pekerja hingga saat ini belum dibayarkan oleh pihak kontraktor.

BACA JUGA: Upah Pekerja Tak Dibayar Setahun, DPRD Kecam OPD dan Kontraktor Proyek Teras Samarinda I

BACA JUGA: Sebanyak 84 Pekerja Teras Samarinda Tahap I Tuntut Upah Pembayaran, RDP di DPRD Sempat Ricuh

"Kami telah mengawal kasus ini sejak lama. Berkali-kali pihak perusahaan dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak mengindahkan sejumlah panggilan tersebut," ujar Marnabas, Jumat (28/2/2025).

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Pemkot Samarinda mendorong agar para pekerja segera mengajukan tuntutan.

“Pengadilan memiliki wewenang untuk menilai siapa yang benar dan siapa yang salah berdasarkan bukti yang ada. Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan demi kepentingan para pekerja,” bebernya.

Ia merekomendasikan agar kasus ini diselesaikan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

BACA JUGA: Tak Hanya Dongkrak PAD, Teras Samarinda Juga Jadi Venue Acara Bergengsi Tahunan

BACA JUGA: Pembangunan Tahap II Teras Samarinda, Pemkot Rencanakan Bangun Musala Terapung

Menurut Marnabas, pengadilan memiliki kekuatan hukum untuk memanggil paksa pihak-pihak yang terlibat.

Dengan jalur hukum, diharapkan ada kejelasan terkait pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji yang tertunda.

"Kami juga sudah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda untuk mengumpulkan sejumlah pekerja Teras Samarinda yang belum dibayarkan upahnya," tambahnya.

Marnabas menjelaskan, bahwa Pemkot sebenarnya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pembayaran upah pekerja karena kontrak kerja terjalin antara kontraktor dan para pekerja.

BACA JUGA: Polda Kaltim Pantau Pasar Sepanjang Ramadan 1446H, Antisipasi Aksi Timbun Bahan Pokok

BACA JUGA: Kejati Kaltim Sita Uang Tunai Rp 2,5 Miliar Kasus Korupsi Perusda BKS

Namun, pemkot tetap berupaya membantu para pekerja yang menjadi korban.

"Jika para pekerja membutuhkan pendampingan, kami telah menyiapkan bantuan hukum. Jadi, pemerintah kota telah melakukan berbagai upaya untuk membantu menyelesaikan masalah ini," jelasnya.

Pemkot Samarinda mengaku tidak bisa berbuat banyak karena keterbatasan wewenang. Oleh karena itu, pemerintah hanya bisa bertindak sebagai fasilitator dalam upaya penyelesaian sengketa.

Sementara itu, kasus ini juga memicu dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Teras Samarinda senilai Rp36,9 miliar.

BACA JUGA: Hari Pertama Puasa, Pasar Ramadan Segiri Samarinda Ramai Pengunjung

BACA JUGA: Ombudsman Kaltim Terima Aduan Warga Gunung Lingai Terkait Kondisi Jembatan Perumahan Graha Mandiri 2

Kuasa hukum para pekerja, Sudirman menyatakan, bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Upaya hukum sebelumnya juga nihil, namun kali ini kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Teras Samarinda Tahap I yang mencapai Rp36,9 miliar," tegas Sudirman.

Sudirman mengungkapkan bahwa ada 84 pekerja yang belum menerima gaji mereka, dengan total perkiraan pembayaran upah mencapai Rp500 juta.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek ini. "Namun, kami pesimistis laporan tersebut akan ditindaklanjuti," ujar Sudirman.

BACA JUGA: Disdukcapil Balikpapan Tetap Berikan Pelayanan Selama Ramadan, Berikut Jam Operasionalnya

BACA JUGA: Gerakan Pangan Murah, Pemkab Kukar Siapkan 30 Ton Beras untuk Ramadan

Ketidakhadiran pihak PT Samudra Anugrah Indah Permai, perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek Teras Samarinda, dalam setiap pemanggilan DPRD Samarinda, semakin menambah kecurigaan pihaknya.

"Perusahaan ini seperti 'siluman'. DPRD saja tidak pernah bertemu langsung dengan mereka," pungkas Sudirman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait