DLH Balikpapan Intensifkan Sosialisasi Retribusi Kebersihan
Salah satu Bank Sampah yang ada di Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan.-istimewa-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Upaya penerapan regulasi retribusi pelayanan kebersihan memasuki tahap penting di Balikpapan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai mengarahkan fokus pada penyamaan pemahaman di tingkat kelurahan, yang nantinya menjadi garda terdepan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Dua kelurahan di wilayah timur kota menjadi lokasi awal penyampaian materi regulasi. Meski masih tahap awal, respons perangkat kelurahan menjadi indikator kesiapan wilayah menghadapi perubahan sistem retribusi yang kini diatur melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025.
Sekretaris DLH Balikpapan, Mustamin, menegaskan bahwa inti dari sosialisasi bukan sekadar mengenalkan aturan baru, namun memastikan semua perangkat memahami peran masing-masing dalam rantai pelaksanaan.
BACA JUGA: Banjir hingga Kubangan Maut, Warga RT 37 Beberkan Dampak Pembukaan Lahan Grand City
Menurutnya, keberhasilan penerapan retribusi tidak bergantung pada satu instansi saja, melainkan pada ketepatan alur informasi dari tingkat kota hingga RT.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi penyesuaian sistem pembayaran, tata cara penagihan, batas waktu pembuangan sampah, hingga sanksi jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi.
Adapun, penjelasan mengenai transformasi sistem pembayaran menjadi salah satu bagian yang paling mendapat perhatian karena menyangkut penyesuaian kebiasaan warga dalam membayar retribusi.
"Ketua RT menjadi titik kendali di lapangan. Mereka berinteraksi langsung dengan warga, sehingga memahami aturan baru ini menjadi hal utama sebelum implementasi dilakukan," kata Mustamin.
BACA JUGA: 1 Hakim Tangani Ratusan Perkara, PN Balikpapan Kini Dapat Tambahan 10 Personel Baru
DLH melihat kebutuhan penting untuk menutup celah informasi sejak dini agar tidak muncul kebingungan ketika sistem baru mulai berjalan.
Oleh karena itu, sosialisasi tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap ke seluruh kelurahan.
Dengan pendekatan ini, ungkap Mustamin, perangkat wilayah dapat menyampaikan pertanyaan spesifik sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
DLH menilai bahwa kesiapan kelurahan bukan hanya persoalan memahami aturan, tetapi juga kemampuan menjelaskan kembali ke warga secara runtut dan seragam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
