Bankaltimtara

Diduga Gelapkan Dana Rp5,8 Miliar, 2 Pengurus Koperasi di Paser Ditangkap Polisi

Diduga Gelapkan Dana Rp5,8 Miliar, 2 Pengurus Koperasi di Paser Ditangkap Polisi

Terduga pelaku penggelapan dana Koperasi Tunas Muda saat diamankan polisi -istimewa-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Dua anggota pengurus Koperasi Tunas Harapan, Desa Senipah, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser diduga telah menggelapkan dana koperasi senilai Rp5,8 miliar.

Kedua pengurus koperasi tersebut berinisial LJ (52) dan AM (49), mereka dilaporkan atas kasus penggelapan dana hasil kebun plasma yang disetorkan oleh perusahaan.

Kapolsek Tanjung Harapan, Ipda Arif Hadi, mengatakan bahwa kedua pengurus koperasi yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Desember 2025.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Kamis 11 Desember di Perum BTN Jone Indah, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot," kata Ipda Arif Hadi, Selasa 23 Desember 2025.

BACA JUGA:Gagal Sampai ke Kutim, Kurir Sabu 1 Kilogram Keburu Diciduk Satresnarkoba Bontang

Diungkapkan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari anggota Koperasi Tunas Harapan, yang merasa dirugikan, bahkan tidak dapat mempertanggungjawabkan dana hasil kebun plasma yang disetorkan oleh PT Multi Jayantara Abadi sejak 2017.

Pada musyawarah yang dilaksanakan pada 26 Desember 2024, para anggota koperasi meminta penjelasan atas dana yang telah disetorkan oleh perusahaan, namun tidak ada kejelasan.

BACA JUGA:Rugikan Negara Hingga Rp 452 Juta, Kejari Balikpapan Ungkap Skema Manipulasi Pajak Oknum Petinggi Perusahaan

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Kampung Punan Mahakam Digelar di PN Tanjung Redeb

Sehingga, dana setoran perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu memicu kecurigaan sesama pengurus koperasi.

Anggota pengurus koperasi tersebut merasa curiga bahwa telah terjadi penggelapan terhadap dana yang disetorkan perusahaan.

"Tersangka ditangkap karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menggelapkan dana koperasi," ungkapnya.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Harapan berdasarkan surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkan.

"Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: