Bankaltimtara

Donna Faroek Resmi Ditahan KPK, Terkait Kasus Suap IUP Tambang di Kaltim

Donna Faroek Resmi Ditahan KPK, Terkait Kasus Suap IUP Tambang di Kaltim

Dayang Donna Faroek resmi ditahan KPK terkait kasus korupsi IUP di Kaltim.-IST/BERITASATU-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013-2018, Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) atau dikenal dengan Donna Faroek resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Dayang Donna, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Rudy Ong Chandra (ROC), pengusaha tambang dan Awang Faroek Ishak (AFI), Gubernur Kaltim periode 2008-2018 serta 2019-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Dayang Donna ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025.

"Penahanan dilakukan di Rutan Klas IIA Jakarta Timur,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 10 September 2025.

BACA JUGA: Nestapa Proyek RPU di Kaltim: Ambisi Wujudkan Ketahanan Pangan Malah Berujung Pemeriksaan

BACA JUGA: Mencuat 2 Dugaan Kasus Korupsi di Bontang, Neni: Kembalikan Selisih Anggaran

Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat Rudy Ong ingin memperpanjang 6 IUP eksplorasi miliknya pada Juni 2014 melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng.

Namun, dalam prosesnya, Dayang Donna meminta fee sebelum izin disetujui AFI yang merupakan ayahnya. Donna minta Rp3,5 miliar sebagai yarat penebusan izin.

Meskipu sebelumnya tawarkan Rp1,5 miliar yang ditolak Donna, akhirnya transaksi pun dilakukan di sebuah hotel di Samarinda. Dayang menerima Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura melalui Iwan, serta Rp500 juta melalui Sugeng.

"Setelah pembayaran, Rudy Ong mendapatkan dokumen SK 6 IUP dari DDW yang dikirim melalui babysitter-nya. Namun, saat Dayang meminta tambahan fee, Rudy menolak," jelasnya.

BACA JUGA: Kejari Bontang Endus Aroma Korupsi Bimtek di Dishub, 120 Orang Diperiksa

BACA JUGA: Eks Sekretaris KPU Balikpapan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp53 Miliar

Atas perbuatannya, Dayang Donna dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: