2 Gadis Muda Dipaksa Jadi PSK di Sekitar IKN: Diikat Utang, Cicil dari Hasil Layani Tamu
Anak-anak di bawah umur dari luar daerah ini dibawa ke Kaltim untuk dijadikan PSK di sekitar IKN, dengan cara dijerat dengan utang.-(Disway Kaltim/ Bayu)-

Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial IM dalam kasus TPPO ini.-(Disway Kaltim/ Bayu)-
BACA JUGA: Pegawai OIKN Dilatih Cara 'Bertetangga' dengan Orangutan dan Satwa Liar
BACA JUGA: Wilayah Terpotong IKN, Kukar Minta Nama Desa yang Sudah Ada Tidak Diganti
“Kedua korban tidak pernah melihat catatan utang. Tahunya dari pelaku saja, kalau masih ada. Kalau tidak salah dari catatan, utang RK masih ada Rp 5 jutaan. Sementara YS sudah lunas baru-baru saja,” tutur Kasat.
Tak hanya itu. RK dan YS juga tidak tahu bakal dipekerjakan sebagai LC dan PSK. Setibanya di Kaltim, IM langsung menampung RK dan YS di Lokalisasi Galendrong. Yang letaknya kurang lebih hanya sekitar 1 jam dari IKN.
“Awalnya kedua korban tidak tahu akan melakukan pekerjaan apa. Tapi karena terikat utang, akhirnya mereka terpaksa bekerja sebagai LC sekaligus PSK untuk melunasi utang, agar bisa pulang,” ujar Ecky.
Akibat perbuatannya, IM terbukti melakukan TPPO dan dikenakan pidana perdagangan orang. IM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Jo Pasal 751 Jo Pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP pidana dan atau Pasal 506 KUHP.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Guest House Grogot, 4 Pelaku Diamankan
BACA JUGA: Awas…Tak Hanya Pelaku, Konsumen Prostitusi Juga Bisa Dijerat Hukum
“Pelaku terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 120 juta sampai Rp 600 juta. Dan untuk barang bukti, kami mengamankan catatan hutang, nota transaksi jasa ladies dan buku pemasukan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kecamatan Muara Jawa merupakan bagian dari wilayah Pemerintah Kabupaten Kukar yang direncanakan masuk ke dalam Kawasan IKN.
Letaknya berada di daerah pesisir bersebelahan dengan Kecamatan Samboja dan Kecamatan Sangasanga.
Oleh karena itulah dilakukan pelaksanaan Operasi Yustisi Prostitusi demi ketentraman dan ketertiban umum dibeberapa kecamatan yang menjadi lintasan IKN. Salah satunya di Lokalisasi Galendrong Kecamatan Muara Jawa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
