2 Gadis Muda Dipaksa Jadi PSK di Sekitar IKN: Diikat Utang, Cicil dari Hasil Layani Tamu
Anak-anak di bawah umur dari luar daerah ini dibawa ke Kaltim untuk dijadikan PSK di sekitar IKN, dengan cara dijerat dengan utang.-(Disway Kaltim/ Bayu)-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan antar provinsi.
Polres Kukar bekerjasama dengan Tim Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan instansi terkait.
Kapolres Kukar AKBP Dodi Surya Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira dalam press rilisnya menyampaikan, pengungkapan kasus TPPO ini terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 lalu.
Tepatnya di Wisma Bunga Mawar, Komplek Lokalisasi Galendrong, Kecamatan Muara Jawa, Kukar.
BACA JUGA: Tambang Ilegal di IKN Beroperasi Sejak 2016, Begini Tanggapan Polda Kaltim
“Jadi dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IM (42) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kukar,” jelas Ecky, Selasa pagi, 22 Juli 2025.
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal adanya informasi terdapat lokalisasi yang diduga memperjualkan pekerja seks komersil (PSK) di bawah umur.
Dari informasi itu, polisi dan tim gabungan langsung melakukan pengecekan di lapangan.
“Kita lakukan penggerebekan tengah malam, saat lokalisasi tersebut sedang beroperasi. Dari sejumlah pekerja wanita di sana. Kami temukan ada dua wanita yang masih di bawah umur,” kata Kasat.
BACA JUGA: Rp300 Ribu-Rp700 Ribu Sekali 'Main', PSK di Sekitar IKN Nusantara Bisa Layani 5 Pria dalam Sehari
BACA JUGA: Hasil Razia di MiChat, 30 Orang Penyedia Layanan Seksual di Sekitar IKN Dipulangkan
2 gadis di bawah umur tersebut berinisial RK dan YS.
Keduanya masih berusia 17 tahun dan berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
