BPJS Kesehatan Balikpapan Tetap Menanggung Operasi Caesar, Bantah Ada Aturan Baru
Tangkapan layar informasi palsu (hoaks) soal BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi caesar yang ramai diperbincangkan di media sosial.-(Tangkapan layar/ Tiktok)-
BPJS Kesehatan juga menyampaikan bahwa seluruh penjaminan atas layanan kehamilan dan persalinan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2023.
Penjaminan ini mencakup masa hamil (ANC), persalinan, masa sesudah melahirkan (postnatal care), serta pra-rujukan akibat komplikasi.
BACA JUGA: PT Timah Ambil Tindakan Tegas Terhadap Karyawan yang Ejek Pegawai Honorer Pengguna BPJS
BACA JUGA: Bikin Netizen Gerah, Karyawan BUMN PT Timah Hina Honorer Pengguna BPJS
Menanggapi kasus yang sempat diberitakan sebelumnya, Aidy menyatakan bahwa BPJS Kesehatan masih perlu menelaah lebih dalam kendala yang dialami peserta tersebut.
“Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu menghubungi petugas BPJS Satu yang tersedia di rumah sakit jika mengalami kendala saat mengakses layanan.
“Dengan penegasan ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat, khususnya ibu hamil, semakin aktif memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara tepat dan terencana, sesuai dengan prosedur dan alur pelayanan JKN,” tegasnya.
Adapun saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai bagi ibu hamil yang telah memeriksakan diri secara mandiri di dokter spesialis kandungan, tetap harus kembali ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat 1 jika ditemui kendala.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kaltim Desak Pertamina Buka Mata dan Bertindak Terkait BBM Bermasalah
BACA JUGA: Waspada Gelombang Pendatang Baru Usai Lebaran, Disdukcapil Balikpapan Siapkan Pendataan Khusus
“Jika ditemukan suatu kendala atau diharuskan operasi (caesar), maka dengan membawa surat keterangan dari dokter spesialis ke Faskes 1 untuk mendapatkan rujukan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

