Bankaltimtara

Polda Kaltim Lepas 9 Petani PPU yang Disebut Halangi Proyek Bandara VVIP IKN

Polda Kaltim Lepas 9 Petani PPU yang Disebut Halangi Proyek Bandara VVIP IKN

Ilustrasi - Lokasi pembangunan Bandara VVIP IKN saat dikunjungi para pejabat negara beberapa waktu lalu.-(Antara)-

Para petani yang ditangkap yakni, Antoni Lewi, Daud, Abdul Sahdan, Ramli, Kamarudin, Romy, Piter Jonkun, Muhammad Hamka, dan Sufyan Hadi Putra.

Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) mengecam tindakan penangkapan ini dan memohon penangguhan penahanan bagi para petani.

BACA JUGA: Amplop Surat Suara DPR RI Terbuka, Penghitungan Rekap untuk Kecamatan Muara Komam Ditunda

"Saya telah mengirim surat kepada Kapolda Kaltim meminta agar sembilan warga ini mendapatkan penangguhan penahanan. Saya bersedia menjadi penjamin," kata Maret Samuel Sueken, Ketua Umum JPKP, pada Rabu (28/2/2024).

Maret menyatakan bahwa tuduhan ancaman oleh para petani tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, saat kejadian, para petani hanya membuka jalur untuk proses perhitungan ganti rugi tanaman di lahan yang mereka garap.

BACA JUGA: Percepat Hilirisasi Industri, Jokowi Resmikan Pabrik Amonium Nitrat di Bontang

"Warga hanya membuka jalur, yang dilakukan dengan parang, tetapi disalahartikan sebagai ancaman. Padahal, mereka hanya membuka jalur di kebun untuk proses perhitungan ganti rugi tanaman di lahan yang mereka kelola," tegas Maret.

Ia juga mengecam pemerintah karena terkesan tidak memperhatikan kepentingan warga. Pasalnya, tanaman milik warga masih ada di lahan yang sedang dikerjakan oleh operator, dan belum ada perhitungan mengenai ganti rugi.

BACA JUGA: Waspada! Marak Penipuan Mengatasnamakan Dirjen Pajak, Laporkan Lewat Sini!

"Jika didorong dengan alat berat, tanaman akan mati, padahal belum ada perhitungan. Hal ini menjadi penyebab kemarahan warga, sehingga terjadi perdebatan di lokasi tersebut," tambahnya.

Selain itu, Maret juga mengungkapkan bahwa para petani yang tergabung dalam kelompok tani tersebut merasa kecewa, karena terdapat nama-nama warga yang bukan penggarap lahan, namun termasuk dalam daftar penerima ganti rugi tanam tumbuh.

Ia menduga bahwa penangkapan para petani ini sebagai upaya kriminalisasi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: