Bankaltimtara

DPRD Kaltim Bahas Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Pembentukan Kelembagaan Desa Adat

DPRD Kaltim Bahas Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Pembentukan Kelembagaan Desa Adat

Suasana rapat paripurna DPRD Kaltim, Jumat 15 Maret 2024.-Iswanto/Disway-

Pembentukan lembaga desa adat sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat atas lahan dan hutan yang diambil alih oleh perusahaan. 

Selain itu, hadirnya Perda yang mengatur tentang desa adat juga harus memuat jaminan pelaksanaan hukum adat serta melindungi kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat sesuai dengan adat istiadat mereka. 

"Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya pembentukan lembaga desa adat dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat," ujarnya.

Rusman Yaqub menjelaskan, Maksud dan tujuan dari pembentukan Kelembagaan Desa Adat adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan dan wilayah desa adat.

Kemudian meningkatkan peran masyarakat adat dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, dan mewujudkan pengelolaan wilayah adat yang lestari dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Siapa Calon Ketua DPRD Kaltim Nanti? Rudy Mas'ud: Tunggu Keputusan DPP Golkar

Adapun yang menjadi dasar hukum pembentukan Desa Adat, antara lain, Pasal 18 ayat (6), Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi dasar normatif dalam penyelenggaraan Desa, yang menjadi dasar normatif dalam penyelenggaraan Desa Adat di Indonesia dan mengamanatkan penataan terkait Desa Adat sebagai kewenangan pemerintah daerah.

"Kelembagaan merupakan wadah yang berisi susunan atau struktur yang terdapat di dalam masyarakat adat," jelas Rusman Yaqub.

Selanjutnya, Dalam penetapan kelembagaan Desa Adat harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya yakni, Kesatuan Masyarakat Adat. Dimana harus ada kesatuan masyarakat adat beserta hak tradisionalnya yang secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional. Kemudian, Desa Adat harus memiliki jumlah penduduk paling sedikit 100 jiwa atau 50 Kepala Keluarga. Harus ada kondisi sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa Adat

"Terdapat kepastian batas wilayah Desa Adat yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa Adat, serta  tersedia sarana dan prasarana pendukung bagi pemerintah Desa Adat dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Desa serta pelayanan masyarakat," sebutnya.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menilai Raperda Perlindungan, Pemberdayaan, Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal sebagai langkah persiapan menuju keberlangsungan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Karena sekarang IKN sudah ada di Kaltim. Jadi perlu dibentuk peraturan daerah untuk menyerap tenaga kerja lokal," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait