Penjagaan di Pintu Masuk Bontang Dihentikan, RT Wajib Mendata Pendatang
BONTANG, DiswayKaltim.com - Masa tugas para pemeriksa di pintu masuk Kota Bontang dihentikan. Mereka tak lagi bertugas memeriksa para pendatang mulai Senin (7/7/2020) pekan depan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang Kamilan mengatakan, keputusan ini berdasarkan ketentutan normal baru. Selain itu, Maklumat Kapolri untuk pembatasan selama pandemi pun telah dicabut.
"Kan new normal masyarakat sudah diperkenankan berkativitas dengan catatan tertib protokol kesehatan," ujar Kamilan kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).
Penetapan masa normal baru harus dilakukan menyeluruh. Tidak ada lagi pembatasan aktivitas. Surat edaran dari Kapolri juga mengintruksikan demikian. Hanya saja aktivitas berjalan dengan protokol kesehatan.
Kamilan menambahkan, masa tugas penjaga pintu masuk memang hanya 3 bulan. Mereka ditugaskan mendata dan memeriksa setiap pendatang sesuai riwayat perjalanan serta tujuan ke Bontang.
Selama bertugas 3 bulan terakhir, upaya mereka cukup efektif. Tercatat penularan kasus positif COVID-19 berhasil dicegah. Misalnya 2 orang pekerja asal Sidoarjo. Belakangan mereka terkonfirmasi positif. Namun, lebih dulu didata oleh petugas di pintu masuk.
Kemudian, berkoordinasi dengan OPD terkait. Untuk memastikan para pekerja asal Sidoarjo tak beraktivitas sebelum menjalani karantina.
Pun demikian, tugas mendata setiap pendatang akan dilakukan oleh RT se-Bontang. Mereka bakal meninventarisasi setiap warga baru di lingkungannya.
"Nanti kan ada tim yang bergerak di tingkat RT," imbuhnya.
Hal serupa juga berlaku di lingkungan industri. Setiap pekerja asal luar daerah diwajibkan melapor ke OPD terkait. Mereka wajib menjalani karantina sebelum beraktivitas di kawasan industri. (wal/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: