Fasilitas Pajak dalam Penanganan Pendemi
Laporan dan SSP/cetakan kode billing disampaikan ke KPP atau saluran yang diatur paling lama :
20 Juli 2020 (masa pajak april-juni 2020). 20 Oktober 2020 ( masa pajak juli-september 2020)
Atas impor barang kena pajak yang digunakan untuk pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh pihak tertentu tidak dikenai PPN sepanjang memiliki SKJLN (Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean) sebelum melaKukan impor. Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak selama pendemi COVID-19 ini agar mengurangi beban sektor usaha terdampak. (yos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: