Fasilitas Pajak dalam Penanganan Pendemi

Fasilitas Pajak dalam Penanganan Pendemi

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Pemerintah melalui Kementrian Keuangan menerbitkan  Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 28 /PMK.03/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman pandemi COVID-19, diperlukan dukungan pemerintah.  Bahwa untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya untuk menangani pandemi, Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan,  berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8),

Mengingat pasal 22 ayat (2), dan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu mengatur pemberian fasilitas pajak.

Dalam hal penanggulangan COVID 19 ini pemerintah  memutuskan total tambahan belanja dan APBN tahun 2020 sebesar Rp 405,1 Triliun. Adapun alokasi anggaran tersebut di priroritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian alat pelindung diri (APD).

Yang menjadi subjek untuk mendapatkan Fasilitas dalam Peraturan Mentri Keuangan ini adalah  pihak tertentu, yaitu : Badan/Instansi  pemerintah baik pusat maupun daerah yang di tunjuk untuk melakukan penanganan pendemi COVID 19.

Kemudian rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan COVID 19, dan pihak lain yang ditunjuk badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan pendemi covid 19.

Adapun objek untuk mendapatkan fasilitas  adalah: barang terdiri dari: obat obatan, vaksin,peralatan laboratorium, peralatan pendeksi,Alat pelindung diri, pelaratan pendukung lainnya yang di nyatakan untuk keperluan penanganan pendemi covid 19. Jasa antara lai; jasa kontruksi, jasa konsultasi, tehnik dan managemen, jasa persewaan dan atau jasa pendukung lainnya yang dinyatakan  untuk keperluan penanganan pendemi covid 19.

Adapun perlakuan perpajakannya: atas impor barang kena pajak oleh pihak tertentu tidak di pungut pajak pertambahan nilai (PPN). Atas penyerahan barang kena pajak /jasa kena  pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada pihak tertentu, PPN di tanggung pemerintah, termasuk juga di dalamnya:

Penyerahan berupa pemberian cuma-cuma, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak yang memuat keterangan khusus, Pengusaha Kena Pajak harus membuat SSP/ cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan khusus.

Selanjutnya Pengusaha Kena Pajak harus membuat laporan realisasi PPN di tanggung pemerintah (dapat dilihat di lampiran 1 dari peraturan mentri keuangan ini). Laporan dan SSP/cetakan kode billing disampaikan ke KPP atau saluran yang diatur paling lama : 20 Juli 2020 (masa pajak april-juni 2020), 20 Oktober 2020 (masa pajak juli-september 2020)

Atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh pihak tertentu, Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah.

Pihak tertentu harus membuat SSP/ cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan khusus.

Pihak tertentu harus membuat laporan realisasi PPN di tanggung pemerintah (dapat di lihat dilampiran A.2 dari peraturan ini)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: