Bankaltimtara

Didatangi Polisi karena Bikin Onar, Pria di Balikpapan Ini Justru Ketahuan Simpan Sabu

Didatangi Polisi karena Bikin Onar, Pria di Balikpapan Ini Justru Ketahuan Simpan Sabu

Ilustrasi penangkapan.-IST/Depositphotos-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — Aksi gaduh oleh seorang pria berinisial SYA (49) di parkiran salah satu hotel yang berada di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, pada Sabtu 25 Oktober 2025 pagi, berujung pada penangkapan.

Bukan hanya karena membuat onar, SYA ternyata kedapatan menyimpan sabu di mobilnya.

Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safaruddin mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari laporan hotline 110 yang diterima petugas tentang adanya keributan di lokasi tersebut sekira pukul 10.00 Wita.

Tim gabungan Unit 110 Polresta Balikpapan pun segera menuju tempat kejadian dan berkoordinasi dengan petugas keamanan hotel.

BACA JUGA: Polresta Balikpapan Musnahkan Puluhan Gram Sabu dari 2 Kasus Berbeda

“Setelah tiba di lokasi, benar ada seorang pria yang berteriak dan membuat keributan di area parkir. Saat hendak diamankan, dia malah melawan petugas dan satpam hotel,” ujar AKP Safaruddin, Senin 27 Oktober 2025.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui, SYA merupakan warga Graha Indah, Balikpapan Utara. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil Suzuki Baleno putih bernopol DN 1030 IW yang dibawanya.

AKP Safaruddin membeberkan, bahwa hasil penemuan petugas di dashboard sebelah kiri, terdapat satu paket sabu seberat 0,30 gram yang disimpan dalam kotak rokok bekas merek MBS Mango warna kuning.

“Dari interogasi awal, SYA mengaku membeli sabu tersebut di Samarinda seharga Rp150.000 dari seseorang yang tidak dikenalnya,” tuturnya.

BACA JUGA: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Gunakan Modus Transaksi Jalanan di Balikpapan Tengah

Saat ini, SYA telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan beserta barang bukti, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun selanjutnya, beberapa jam setelah kejadian di MT Haryono tersebut, Satresnarkoba Polresta Balikpapan melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku kedua di lokasi berbeda.

Wakasat membeberkan, bahwa pelaku berinisial AT (31) ditangkap di pinggir Jalan AMD Projakal, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara sekira pukul 10.30 Wita.

Dari tangan AT, polisi menyita satu paket sabu seberat 20,33 gram, satu unit ponsel Oppo A3s merah, serta kotak rokok bekas warna merah yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait