Bankaltimtara

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Gunakan Modus Transaksi Jalanan di Balikpapan Tengah

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Gunakan Modus Transaksi Jalanan di Balikpapan Tengah

Barang bukti sabu serta tersangka diamankan di Mapolresta Balikpapan.-istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap setelah kedapatan membawa 2 paket sabu di kawasan Balikpapan Tengah.

Pelaku berinisial MP (31) diduga menjalankan modus transaksi narkotika dengan cara bertemu langsung di pinggir jalan untuk menerima dan menjual barang haram tersebut.

Kasus ini pun berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Kamis 16 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 Wita, setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengungkapkan, MP merupakan pengedar sabu yang berstatus residivis. Ia pernah dipenjara pada tahun 2015 atas kasus serupa dan baru bebas pada 2025.

BACA JUGA: Sabu Pipih Diselipkan Mirip Lipatan Pakaian, Kurir Asal Malaysia Tertangkap di Bandara Balikpapan

BACA JUGA: Pria Asal Bontang Sembunyikan Sabu 2 Kg di Mobilnya, Ditangkap Tim Gabungan di Samarinda

“MP mengaku menerima 2 paket sabu dari seseorang berinisial E dengan cara bertemu di pinggir jalan. Setelah sabu itu laku dijual, hasilnya akan disetorkan kepada E dengan harga Rp1,2 juta per gram,” ungkap Ipda Sangidun secara tertulis, Senin 20 Oktober 2025.

Dalam penangkapan yang dilakukan di Jalan Bonto Bulaeng, RT 03, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 2 paket sabu seberat brutto 1,32 gram, 2 lembar tisu putih sebagai pembungkus, 4 plastik klip bening kosong, 1 tas selempang warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, dan 1 unit handphone Samsung warna merah.

Saat dilakukan penggeledahan, MP tidak bisa mengelak. Ia mengakui barang haram tersebut miliknya yang diterima dari E untuk dijual kembali.

BACA JUGA: Sabu Rp1,2 Juta per Gram Siap Diedarkan, Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Kota Balikpapan

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Menyamar Menjadi Nelayan, Satpolairud Polres Kukar Musnahkan 324 Gram Sabu

Modus transaksi jalanan yang digunakan MP ini menurut Ipda Sangidun, menunjukkan cara pengedar menghindari jejak digital sekaligus meminimalisir risiko tertangkap melalui komunikasi daring.

“Modus semacam ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengungkap rantai distribusi narkotika di tingkat lokal,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: