Polresta Balikpapan Musnahkan Puluhan Gram Sabu dari 2 Kasus Berbeda
Para tersangka ikut memusnahkan barang bukti sabu usai konferensi pers.-Chandra/Disway Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 63,63 gram.
Barang bukti didapat dari dua kasus berbeda yang diungkap sepanjang Oktober 2025.
Pemusnahan dilakukan pada Selasa 21 Oktober 2025 di hadapan pejabat kepolisian dan perwakilaninstansi terkait.
Dua tersangka pun turut dihadirkan dan ikut serta dalam proses pemusnahan.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib dijalankan.
“Setiap barang sitaan narkotika harus dimusnahkan sesuai aturan, agar tidak disalahgunakan,” ujar AKP Safarudin.
Barang bukti tersebut, lanjutnya, berasal dari dua laporan polisi. Kasus pertama melibatkan tersangka DW alias P yang ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah, dengan barang bukti sabu seberat 43,73 gram.
Namun, sebagian kecil dari barang tersebut disisihkan untuk keperluan persidangan dan uji laboratorium.
Kasus kedua menjerat RI alias R yang diamankan di rumahnya di kawasan BTN Gunung IV, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat. Petugas menemukan enam paket sabu dengan total berat 23,34 gram.
“Pemusnahan dilakukan setelah hasil uji laboratorium memastikan keaslian barang bukti,” tambah AKP Safarudin.
Ia juga menyebut pemusnahan merupakan tahap akhir sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan. AKP Safarudin pun menegaskan seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur dan di bawah pengawasan resmi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menyebutkan bahwa langkah pemusnahan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab institusi dalam mencegah peredaran narkotika di masyarakat.
Ia pun mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui call center 110 Polresta Balikpapan.
“Bagi warga Balikpapan ayo sama-sama melindungi generasi penerus kita dengan melaporkan apabila melihat atau mengetahui kondisi sekitar yang mencurigakan,” tegas Ipda Sangidun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

