Alfamidi Jadi Ancaman Pedagang dan Pengusaha Lokal
Bupati Berau Muharram memimpin pertemuan dengar pendapat bersama pengusaha lokal yang menolak kehadiran Alfamidi di Berau. (Foto: Hendra Irawan)
Pemkab Gelar Rapat Dengar Pendapat
Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, menggelar pertemuan dengan sejumlah pelaku UMKM, distributor barang dan retail yang ada di Bumi Batiwakkal. Pertemuan yang digelar Selasa (23/7/2019) di Ruang Rapat Kakaban tersebut, terkait penolakan retail modern waralaba skala nasional Alfamidi
Pertemuan dihadiri Bupati Berau Muharram, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Wiyati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Datu Kesuma, dan Kabag Ekonomi Kamaruddin. Namun, dalam pertemuan tidak dihadiri pihak Alfamidi.
Dalam dengar pendapat tersebut, perwakilan dari UMKM Berau, Yozzie Prize Avidar mengatakan, saat ini di Berau, belum perlu ada penambahan swalayan skala nasional, apalagi itu sebanyak 10 titik secara bersamaan.
“Karena kami menganggap, swalayan yang ada sekarang itu sudah bisa mencukupi. Andaikata ditambahkan satu mungkin tidak masalah, dan kami tidak mau menghalangi adanya investor,” tegasnya.
Menurut Yozzie, datangnya satu investor dengan membuka usaha yang sama dengan skala nasional itu sangat meresahkan bagi para pelaku UMKM.
Dijelaskannya, jika retail berskala nasional tersebut jadi dibuka dengan 10 titik, akan merugikan banyak pelaku UMKM. Salah satu risikonya adalah pelaku UMKM tidak bisa untuk menitipkan barangnya di toko itu.
Hal itu disebabkan, retail tersebut memiliki target. Ia mencontohkan, penitipan barang UMKM setidaknya minimal harus 500 pack per hari, dalam waktu sebulan, harus ada tersedia sebanyak 15 ribu pack.
Pembayarannya pun menggunakan BG (Bilyet Giro) mundur 90 hari baru terbayar.
Belum lagi, kata dia, dengan rencana membuka 10 titik retail, dengan harga barang yang lebih murah. Tentu, lambat laun dapat mematikan usaha masyarakat yang berada di sekitar swalayan itu.
“Nah, mereka ini akan tidak laku barangnya terutama yang berada di radius 100 hingga 500 meter, ini yang kita tidak ingin terjadi. Belum lagi, dalam suplai barangnya, retail tersebut tidak menggunakan jasa distributor lokal, melainkan langsung dari pabrik dengan menggunakan armada sendiri,” bebernya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Datu Kesuma mengatakan, untuk saat ini perizinan Alfamidi itu telah mendaftarkan usahanya melalui OSS (Online Single Submission). Sebab, hanya melalui OSS pengusaha yang akan membuat izin cukup mengisi segala kelengkapan yang ada di OSS tersebut, jika dinyatakan lengkap, maka otomatis akan keluar nomor pendaftarnya dan terdaftar sebagai pengusaha.
Meski begitu, ia mengatakan, Alfamidi masih belum bisa membuka usahanya karena masih ada proses yang harus dilengkapi, salah satunya adalah komitmennya dengan Pemkab dalam membuka retail skala nasional di Berau. Apalagi, dengan rencana Alfamidi akan membuka retail di 10 titik.
“Sebelum ada komitmen itu mereka belum bisa beroperasi. Kami juga belum bertemu dengan manajemen Alfamidi, hanya orang lapangannya saja yang datang. Tapi nanti akan kami pantau Bersama Pol-PP ke lokasi,” terangnya.
Bupati Berau Muharram, usai kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait penolakan berdirinya Alfamidi di Berau. Untuk itu, pihaknya akan memanggil kembali baik pihak-pihak yang keberatan, serta manajemen dari Alfamidi untuk meminta klarifikasi.
“Komitmen-komitmennya, cara mereka berdagang, prosedur mereka bagaimana, serta persaingan harga. Itu kan perlu kami dengar dulu, setelah itu baru dipelajari. Kami juga tidak punya landasan hukum untuk menolaknya,” katanya.
Meskipun pada dasarnya, kehadiran Alfamidi tidak akan merugikan daerah, namun ada keluhan-keluhan pengusaha lokal yang merasa terancam dengan hadirnya retail tersebut. Alfamidi merupakan sebuah brand nasional, otomatis, kata dia, akan memengaruhi keberadaan dan eksistensi dari pedagang lokal yang ada sekarang.
“Di sisi lain, harga jualnya juga bisa jadi lebih murah dan ini yang jadi kekhawaitran akan berpotensi “membunuh” pedagang lokal yang ada. Untuk itu, kami harus berkomunikasi dengan mereka, termasuk juga meminta maukah mereka menampung produk-produk kerajinan daerah atau menjadi penyalurnya. Supaya ada sinergi antara Alfamidi dengan UMKM,” terangnya.
Sementara terkait zonasi pedagang, dikatakannya, pihaknya belum membuat baik itu Perda maupun Perbup.
“Karena yang namanya pedagang biasa memang tidak ada yang diatur, kecuali pedagang ekstrem, seperti pedagang miras itu tidak boleh. Contohnya menjual miras tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, misalnya,” pungkasnya. (*/zza/app)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: