Bankaltimtara

Kenali Klasfikasi dan Penanggungjawabnya: Jalan Nasional Diperbaiki Pusat, Non-Status Ditangani Daerah

Kenali Klasfikasi dan Penanggungjawabnya: Jalan Nasional Diperbaiki Pusat, Non-Status Ditangani Daerah

Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel-Eventius/Nomorsatukaltim-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel menegaskan, perlunya masyarakat memahami klasifikasi status jalan dalam skema pembangunan infrastruktur antardaerah.

Hal ini penting karena status jalan menentukan arah kebijakan dan sumber pembiayaannya, baik dari pusat maupun daerah.

Saat ditemui Nomorsatukaltim usai penutupan Pekan Daerah Kontak Tani Nelayan Andalan (PEDA KTNA) XI di Kutai Barat, Jumat, 27 Juni 2025, Ekti menjelaskan, bahwa ruas jalan dari Kutai Kartanegara menuju Kutai Barat mulai dari Simpang Empat hingga Kenangan, lalu ke Mentiwan dan belok kiri menuju Bigung hingga Jelemuq telah berstatus jalan nasional.

“Kalau jalan itu sudah berstatus nasional, maka seluruh kewenangan penanganannya menjadi domain pemerintah pusat. Tidak bisa lagi menggunakan APBD kabupaten atau provinsi, kecuali dalam keadaan darurat atau berdasarkan persetujuan khusus,” ujar Ekti.

BACA JUGA: Masih Abu-Abu, Ekti Imanuel Minta Status Jalan Kubar-Mahulu Diperjelas

BACA JUGA: Pemprov Kaltim Akui Miliaran Dividen Perusda Tertunggak, Janjikan Evaluasi lewat Biro Ekonomi

Sebaliknya, ruas jalan dari Tering menuju Mahakam Ulu belum berstatus resmi. Menurut Ekti, jalur ini masih dikategorikan non-status, yang artinya tidak terdaftar sebagai jalan milik negara, provinsi, atau kabupaten. Namun status ini justru membuka ruang intervensi anggaran daerah.

“Yang non-status, seperti dari Tering ke Mahulu, justru bisa lebih fleksibel. Bisa ditangani menggunakan APBD provinsi maupun kabupaten. Ini kesempatan untuk mempercepat perbaikan akses ke wilayah pedalaman,” jelasnya.

Kabar baiknya, dua ruas jalan nasional di wilayah Kutai Barat telah mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat untuk segera dikerjakan.

Ekti menyebutkan ruas Simpang Blusu, Muara Lawa, Simpang Damai, Barong Tongkok serta Muara Mentiwan sudah masuk daftar prioritas penanganan.

BACA JUGA: Ketua DPRD Kaltim Singgung Status Jalan Lintas Kubar-Mahulu yang Belum Jelas

BACA JUGA: Atasi Kekurangan Guru di Kubar dan Mahulu, Ekti: Pola Rekrutmen Guru Maksimalkan Putra-Putri Daerah

“Dua ruas nasional itu sudah di-acc untuk dikerjakan. Ini hasil dari koordinasi yang kita lakukan bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. Masyarakat tinggal menunggu realisasinya,” ujar Ekti.

Selain itu, ada satu jalur penting yang juga didorong agar segera masuk dalam daftar pengerjaan, yakni ruas Simpang menuju Mentiwan, yang terletak di dalam kota dan memiliki arus lalu lintas padat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: jalan nasional diperbaiki pusat non-status ditangani daerah