Bankaltimtara

Ada yang Ajukan Izin Alih Status Hutan Kota, Pemkot Balikpapan akan Verifikasi

Ada yang Ajukan Izin Alih Status Hutan Kota, Pemkot Balikpapan akan Verifikasi

Ilustrasi lahan ruang terbuka hijau di depan Dome Balikpapan.-Salsa/ Nomorsatukaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Proses pengurusan Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) pada lahan di seberang Dome, Balikpapan, yang selama ini dikenal sebagai ruang terbuka hijau, belum mendapatkan persetujuan resmi dari Pemerintah Kota Balikpapan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, dalam keterangan tertulis.

"DPMPTSP belum pernah menerbitkan IMTN di lahan tersebut," kata Helmi kepada Nomorsatukaltim, Sabtu, 28 Juni 2025.

Diketahui, lahan itu telah dipasangi spanduk bertuliskan pemberitahuan proses pengajuan IMTN. Berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan, lokasi tersebut memiliki peruntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau sekaligus Kawasan Perdagangan dan Jasa.

BACA JUGA: Balikpapan Belum Terapkan WFA, Tunggu Aturan Resmi Pemerintah Pusat

BACA JUGA: Panen Air Hujan Jadi Strategi Baru Hadapi Banjir di Kawasan Rawan Kota Balikpapan

Permohonan IMTN diajukan oleh warga melalui aplikasi daring Si Mantan. Namun, hingga saat ini prosesnya belum memasuki tahap penilaian di DPMPTSP.

Pengajuannya pun baru terdaftar pada sistem dan masih dalam tahap verifikasi awal oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (DPPR) selaku dinas teknis.

"Permohonan ini belum disetujui. Tahapannya masih pengajuan di aplikasi. Rencana penggunaan lahannya juga belum kami ketahui," ucapnya.

Helmi menjelaskan, mekanisme pengurusan IMTN harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Prosesnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2017.

BACA JUGA: DPMPTSP Balikpapan Bongkar Fakta: Helix Club Belum Kantongi SLF dan PKKPR

BACA JUGA: Bukan Sekadar Salah Input! DPRD Ungkap Dugaan Manipulasi Dapodik di Samarinda

Selain itu, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan secara daring melalui aplikasi Si Mantan. Dokumen yang diunggah meliputi koordinat hasil pengukuran bidang tanah, salinan KTP dan Kartu Keluarga, KTP saksi batas, keterangan kronologis kepemilikan, dan dokumen alas hak jika tersedia.

Setelah semua berkas masuk, DPPR melakukan verifikasi awal kelengkapan dokumen. "Setelah itu akan dilakukan peninjauan lapangan bersama tim dari DPPR dan DPMPTSP. Hasilnya dituangkan dalam rekomendasi peninjauan lapangan," ungkap Helmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait