Pemprov Kaltim Siapkan Total Insentif Rp 5 Miliar Bagi Warga Taat Bayar PKB
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.-mayang/disway-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemprov Kaltim terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov menyiapkan program insentif dengan total hadiah mencapai Rp 5 miliar bagi para wajib pajak yang patuh.
Dalam keterangannya, Gubernur Harum menyebut bahwa hadiah tersebut akan diberikan dalam berbagai bentuk menarik, di antaranya perjalanan umrah, sepeda motor listrik, hingga tabungan tunai.
“Ini adalah bentuk terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat yang disiplin menjalankan kewajibannya. Total reward yang disiapkan mencapai Rp5 miliar,” ungkap Harum.
BACA JUGA:Alur dan Syarat Pendaftaran Program Pendidikan Gratispol Pemprov Kaltim
BACA JUGA:Pemprov Kaltim Bantu Penanganan Banjir di Kubar
Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemprov untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, program ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat akan pentingnya kontribusi mereka dalam pembangunan daerah.
Selain insentif, Pemprov Kaltim juga meluncurkan kebijakan relaksasi perpajakan yang menyasar kendaraan-kendaraan berplat luar daerah.
Bagi pemilik kendaraan dari luar Kaltim yang ingin mengalihkan plat nomor ke wilayah Kalimantan Timur (KT), kini hanya dikenakan biaya sebesar 50 persen dari pajak yang seharusnya dibayar.
“Langkah ini kita ambil untuk mendorong peralihan kendaraan ke plat lokal, yang secara langsung akan meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelas Harum.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi kendaraan yang sebelumnya terdaftar atas nama badan atau perusahaan, dan kini dialihkan menjadi milik pribadi.
BACA JUGA:Warga Tolak Kendaraan Angkut Batu Bara Melewati Jalan Umum, Pemprov Diminta Bersikap!
BACA JUGA:841 Desa di Kaltim Akan Terkoneksi Internet Gratis, Pemprov Siapkan 3 Titik Prioritas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

